Narapidana atau warga binaan yang berperan sebagai pengendali Narkoba di Jayapura kabarnya telah digelandang ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Keamanan Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Suryanto saat dikonfirmasi ihwal kebenaran kabar tersebut.
“Yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas dalam wilayah Nusakambangan,” katanya via pesan WhatsApp, Minggu (30/6/2024).
Pemindahan Napi tersebut, lanjut Suryanto berdasarkan SP.Dirjen Permasyarakatan No.PAS.PK.05.05.1233 tanggal 28 Juni 2024.
“Namanya Haji Suaib Arsyad bin H. Syarifuddin,” terang Suryanto.
Leluasa gunakan Handphone
Sebelum dipindahkan, Napi Suaib menjalani pemeriksaan internal di Lapas Klas 1A Makassar.
“Diperiksa tim internal LPN sebelum dipindahkan,” ujarnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan, kata dia, ditemukan sebuah handphone yang dikuasai oleh Napi Suaib.
“Hp yang digunakan sudah diserahkan ke Labfor Makassar. No.W.23.PAS.6.PK.0806-921/2024,” ungkap Suryanto.
Petugas Lapas Terlibat?
Sementara ditanya kok bisa sampai petugas tidak mengetahui ada Napi yang leluasa menggunakan Hp, padahal sidak sering dilakukan, Suryanto menjawab “Itu tandanya mereka manusia biasa,” ujarnya.
Begitupun saat diminta apakah ada dokumentasi penyerahan sebagaimana SOP penyerahan Napi, Suryanto menjawab “Iya ada dokumentasinya, bisa tunggu,” imbuhnya.
Kendati demikian untuk penindakan terhadap petugas lapas, Suryanto mengaku menunggu arahan pimpinan.
“Tunggu arahan pimpinan,” tandasnya.
Sementara Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham wilayah Sulsel, Yudi Suseno yang juga dikonfirmasi membenarkan bahwa Napi yang dimaksud sudah diperiksa.
Ia mengaku Napi yang disebut pengendali Narkoba berasal dari Lapas Narkotika Sungguminasa atau Bolangi.
“Iya. Konfirmasi langsung ke Lapas Narkotika ya,” tandasnya.
Kronologi
Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 254, 48 gram atau ditaksir bernilai Rp1,3 miliar pada Senin 17 Juni 2024.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon mengatakan, sabu seberat ratusan gram tersebut yang terbungkus dalam 6 paket plastik bening berukuran besar dan tampak terisolasi itu, diamankan dari tangan seorang pria berinisial FA (24).
“Kasus ini telah diselidiki selama 6 bulan oleh tim, mulai dari pengiriman hingga peredaran sabu-sabunya yang berasal dari Kota Makassar,” ucap Victor dalam konferensi persnya, Kamis 20 Juni 2024.
Dia menyebutkan, dari laporan yang diterimanya, barang haram tersebut dikirim oleh salah seorang narapidana yang saat ini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Anggota kita sudah mengantongi nama si pengirim yang masih beroperasi dari dalam Lapas dan nantinya akan dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut,” terang Victor.
Atas perbuatannya, tersangka FA disangkakan dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Di mana ancaman pidananya minimal 20 tahun penjara,” ujar Victor.
Terpisah, Kepala Pengamanan Lapas Klas IA Makassar, Abd. Rasyid Meliala dikonfirmasi mengatakan, informasi dalam berita yang dimaksud tersebut, masih mengambang lantaran tidak menyebut secara detil apakah yang dimaksud itu betul adalah Lapas Kelas IA Makassar.
“Belum jelas juga karena yang disebut dalam berita kan, salah satu lapas di Makassar, bukan Lapas Kelas IA Makassar, jadi mengambang kan jadinya,” singkat Rasyid, Senin (24/6/2024)
Senada Kepala Lapas Klas 1A Makassar, Teguh Pamuji yang juga dikonfirmasi terkait berita tersebut mengaku masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
“Betulkah itu di Lapas 1, atau Rutan atau Lapas Narkotik atau Lapas perempuan, ini belum jelas,” ujarnya via WhatsApp, Sabtu 22 Juni 2024.
Namun demikian ia akan mencoba dalami siapa tahu ada di Lapas Klas 1 Makassar. Karena Polisi tidak menyebut identitas dengan jelas.
“Jangan sampai salah sebut karena akan menimbulkan fitnah,” tandasnya. (Thamrin)