Kedai-Berita.com, Makassar- Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi melayangkan surat resmi ke Ketua Mahkamah Agung untuk mempertanyakan alasan belum dieksekusinya putusan perkara korupsi penyelewengan dana bansos yang menjerat Mustagfir Sabri alias Moses, Kamis (29/3/2018).
“Tadi kami sudah menyurat resmi. Kami pertanyakan apa alasan putusannya belum dieksekusi padahal sudah 2 tahun menghiasi website MA tepatnya sejak Kamis 16 Juni 2016,” kata Jumhail, Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.
Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 01 Tahun 2011 tentang perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 02 Tahun 2010 tentang penyampaian salinan dan petikan putusan dimana isinya memberikan jangka waktu 14 hari kerja kepada Pengadilan untuk menyampaikan salinan putusan sejak putusan tersebut diucapkan.
Sementara untuk petikan putusan perkara pidana, diberikan segera sesudah putusan diucapkan. Namun pada kenyataannya hingga kini putusan perkara pidana khusus (korupsi) di Mahkamah Agung (MA) Nomor 2703K/Pid.Sus/2015 atas nama Mustagfir Sabri alias Moses belum dieksekusi dengan alasan Kejaksaan Negeri Makassar maupun Pengadilan Negeri Tipikor Makassar belum mendapat pemberitahuan petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
“Akibatnya putusan ini tidak memberikan kepastian hukum baik untuk diketahui masyarakat terlebih lagi bagi terpidana,” terang Jumhail.
Mahkamah Agung (MA) telah menyebarkan putusan kasasi perkara korupsi penyelewengan dana bansos Pemprov Sulsel yang menjerat Mustagfir Sabri alias Moses melalui website resmi MA. Dimana putusan yang berstatus incratch tersebut bernomor 2703 K/Pid.Sus/2015 yang resmi diputus pada Kamis 16 Juni 2016.
Dari data website resmi MA tersebut disebutkan bahwa sidang vonis perkara yang menjerat Moses dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan dan Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Moses telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Dan atas perbuatannya itu, ia dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka ia dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan 6 bulan.
Selain itu dalam putusan MA tersebut, dia juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 230.000.000 dengan ketentuan jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut maka dalam waktu 1 bulan sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum
tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti yang dimaksud.
Kemudian jika ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka hukumannya akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun serta terakhir MA memerintahkan ia untuk segera ditahan.
Sebelumnya ditingkat Pengadilan Tipikor Makassar tepatnya tahun 2015, Mustagfir Sabry alias Moses divonis bebas.
Atas putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum melawan dengan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Alhasil pada tanggal 16 Juni 2016, MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menjatuhkan vonis penjara 5 tahun penjara terhadap Mustagfir melalui website resminya.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa Mustagfir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam proyek penyaluran dana bansos dimana Mustagfir diketahui sebagai salah seorang yang memasukkan proposal untuk Pembangunan Kelas Baru Sekolah Tsanawiyah Yayasan Al Hidayah yang dibuat oleh Kepala Sekolahnya Arqam Abdul Rahman ke Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan dana Bansos dengan usulan anggaran yang ia ajukan sebesar Rp 300.000.000. Namun belakangan anggaran yang disetujui sebesar Rp 230.000.000.
Setelah cair, Mustagfir tidak menggunakan dana sebagaimana tujuan penggunaannya. Melainkan dana tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga atas perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 230.000.000. (Kha/Said).