Kasus Perampokan Emas di Rumah Dosen, Penadah Ikut Jadi Tersangka?

Polrestabes Makassar menggelar konfrensi pers terkait kasus curat berupa brangkas berisi emas.

Tersangka kasus perampokan brangkas berisi emas batangan Antam di rumah seorang dosen di Makassar bertambah satu orang.

Kasat Reskrim Polrestsbes Makassar, AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol mengatakan jumlah komplotan perampok awalnya ada 3 orang.

“Setelah dikembangkan ada penadah 1 orang atas nama Hj. Rusli,” jelasnya saat konfrensi pers, Kamis (22/2/2024).

Adapun peran dari Hj. Rusli karena membeli emas batangan Antam dari salah satu komplotan tersebut seharga 80 juta.

“Penada ini dikenakan Pasal 480 KUHP karena membeli salah satu barang tersebut,” ucapnya.

Kronologi

Komplotan pencuri ini awalnya hanya 1 orang, dan pada saat itu pelaku berkeliling mencari calon korban.

Rumah korban terletak di Jalan Minasa Upa, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini.

Awalnya pelaku masuk dengan berpura pura memanggil pemilik rumah dengan sebutan paket-paket.

“Korban ini pada saat kejadian berada di Masjid, jadi rumahnya kosong, pagarnya tertutup, kuncinya diturunkan tapi tidak digembok,” jelasnya.

Akhirnya pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu rumah, setelah di dalam rumah pelaku menemukan sebuah lemari yang ternyata brangkas.

Karena brangkasnya berat dan besar, pelaku ini menghubungi rekannya yang dua ini untuk datang membantu proses pencurian tersebut.

“Jadi kejadiannya tanggal 12 Februari 2024 kemudian korban baru melapor tanggal 13 Februari 2024,” ungkapnya.

Setelah brangkas dibawa kabur dan berhasil membongkarnya, komplotan ini lalu menyewa kamar di hotel untuk menyimpan barang hasil curiannya.

Di mana keseluruhan barang bukti itu ada seratusan item mulai dari cincin, giwang, bros, kalung, beberapa buku tabungan deposito dengan total 2,5 miliar dan BPKB mobil.

“Total emas ada sekitar 2,1 kilo gram, ada juga deposito, dan BPKB Mobil,” ujarnya.

Kemudian yang digadaikan oleh sindikat perampok tersebut di Toko Pegadaian Jalan Veteran merupakan emas batangan Antam.

“Pihak Pegadaian pasti juga akan diperiksa karena menggadaikan sebesar 90 juta,” bebernya.

Pelaku-pelaku tersebut dikatakan AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol merupakan residivis kasus pencurian.

“Pasal yang diterapkan untuk pelaku itu 363 KUHP, sedangkan untuk penada 480 KUHP,” dia menandaskan.

Sebelumnya tim gabungan yang dipimpin Kompol Benny Pornika meringkus tiga pelaku pencurian dan pemberatan berupa brangkas berisi emas di dua lokasi berbeda.

Penangkapan pelaku berlangsung di Jalan Rajawali Lorong 13B, Kelurahan Panambungang, Kecamatan Mariso, dan Jalan Gunung Latimojong tepatnya di Kios Hollywood.

Adapun identitas masing-masing pelaku, yaitu Ade Rizky Ismantri (34), Rahman Arsyad (36), Asdi (27).

“Pada saat dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap barang bukti, ketiga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga anggota menembak ketiga pelaku dibagian kaki,” Jelas Kompol Benny Pornika.

Kemudian berdasarkan hasil introgasi, pelaku Ade Rizky Ismantri ini mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang beralamat di Jalan Minasa Upa, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, kota Makassar.

“Hasilnya mereka bagi, di mana Asdi dan Rahman Arsyad masing-masing menerima 5 emas batangan seberat 100gram dan 2 buah cincin emas,” umbar dia.

Setelah membagi hasil curian tersebut, Ade kemudian menggadaikan emas batangan dengan harga Rp 90 juta rupiah di Toko Pegadaian di Jalan Veteran.

“Hasilnya itu ia gunakan untuk membeli baju dan celana serta digunakan untuk masuk ke tempat hiburan malam,” jelasnya.

Sementara Rahman Arsyad mengaku menjual emas batangan seberat 100 gram kepada seorang bernama Hj. Rusli dengan harga Rp 80 juta.

“Hj Rusli memberikan uang muka sebesar Rp 20 juta kemudian keesokan harinya Rp 60 juta,” bebernya.

Sedangkan Addi (27) yang juga mendapatkan emas batangan antam seberat 100 gram itu ia berikan langsung ke orang tuanya. (Thamrin)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !