Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan (Sulsel) turut merespon tegas atas vonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar Tahun 2020.
Ketiga terdakwa tersebut, yakni Direktur Utama PT Banteng Laut Akbar Nugraha, Direktur Utama PT Alefu Karya Mandiri Sudimin Yitno dan mantan Pelaksana Harian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Faisal Sahing.
“Kita desak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berlama-lama berpikir, segera ajukan kasasi atas vonis bebas ketiga terdakwa kasus pasir laut Takalar tersebut,” ucap Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma dimintai tanggapannya via telepon, Kamis (28/12/2023).
Vonis bebas ketiga terdakwa kasus pasir laut di Kabupaten Takalar oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut, kata Farid, jelas melukai perjuangan pemberantasan korupsi. Bahkan, sebut dia, akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depannya.
“Kami melihat majelis hakim seakan tidak mempertimbangkan adanya kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan penetapan harga jual pasir laut tersebut. Bukannya sebelumnya dua terdakwa yang merupakan direktur perusahaan penambang yang dimaksud juga diketahui telah menyetorkan uang dugaan kerugian negara saat di tingkat penyidikan?, nah seharusnya ini bisa jadi pertimbangan,” terang Farid.
Ia berharap nantinya Tim JPU betul-betul melakukan perlawanan hukum atas vonis bebas ketiga terdakwa tersebut dengan mengajukan upaya kasasi.
“Kami yakin di tingkat kasasi, oleh Mahkamah Agung pasti akan mempertimbangkan adanya kerugian negara dalam kegiatan penetapan harga jual pasir di Takalar tersebut. Sehingga bisa saja MA akan menganulir putusan bebas tersebut,” ujar Farid.
Sebelumnya, Syahban Munawir selaku Kuasa hukum Akbar Nugraha, Direktur Utama PT Banteng Laut yang merupakan satu di antara ketiga terdakwa dalam dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar Tahun 2020 yang dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 27 Desember 2023, mengaku sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.
Dia menyebut dengan putusan bebas tersebut, kliennya mendapatkan keadilan sebagaimana yang diharapkan sejak awal.
Fakta-fakta selama persidangan, menurut Munawir, terkuat bahwa kliennya hanya wajib pajak yang menjalankan kewajibannya sesuai apa yang menjadi ketetapan pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar dan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
“Majelis hakim menyatakan klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Munawir usai mengikuti pembacaan putusan.
Ia mengaku, dari awal pihaknya yakin jika kliennya tidak bersalah karena telah membayarkan kewajiban pajak sesuai yang diperintahkan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar.
Adapun pengurangan ketetapan pajak yang dimaksud, kata dia, telah melalui proses rapat tim terpadu yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah.
“Nah, yang aneh setda pada saat itu selaku pimpinan rapat dalam pengurangan pajak tidak tersentuh hukum sama sekali,” ujar Munawir.
“Ada apa dengan pejabat tersebut sampai tidak tersentuh hukum. Klien kami yang diproses meskipun pada akhirnya klien kami pun dibebaskan oleh majelis hakim karena dianggap tidak bersalah,” Munawir menambahkan.
Kronologi
Kejati Sulsel menetapkan Faisal Sahing sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2020, Kamis 27 Juli 2023.
Faisal ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik menemukan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Faisal Sahing kemudian ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IA Makassar terhitung sejak 27 Juli hingga 15 Agustus 2023.
Penahanannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print125/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.
Peran Faisal Sahing dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar ini, yakni sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan Gazali Machmud, Hasbullah dan Akbar Nugraha yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini, bermula dari adanya surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Takalar pada 2 Oktober 2020 yang diajukan oleh tersangka Akbar Nugraha selaku Direktur Utama PT. Banteng Laut Indonesia seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut.
Belakangan diketahui jika isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik yang mana nilainya bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/VI/Tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dalam peraturan-peraturan tersebut di atas, nilai pasar atau harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp10.000 per meter kubik.
Permohonan tersangka Akbar Nugraha selanjutnya diproses atau dibahas oleh tersangka Faisal Sahing bersama dengan tersangka Hasbullah. Faisal Sahing sendiri saat itu menjabat sebagai Kepala BPKD Takalar tepatnya periode 2020.
Setelah itu, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) diterbitkan oleh Gazali Machmud kepada PT. Banteng Laut Indonesia dengan nilai pasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik.
Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7.061.343.713 berdasarkan hasil audit Inspektorat Sulsel tepatnya bernomor: 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 3 Februari 2023.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada Faisal Sahing yakni primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Demikian juga Akbar Nugraha yang merupakan Direktur Utama PT. Banteng Laut Indonesia Tahun 2020 dan Sadimin Yitno selaku Direktur PT. Alefu Karya Mandiri Tahun 2020.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya yang diduga turut serta atau bersama-sama dengan Gazali Machmud, Juharman dan Hasbullah yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Gazali Machmud merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, sementara Juharman dan Hasbullah adalah mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Kepala Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar.
Pada Februari 2020 hingga Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar saat itu telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis Internasional Indonesia (PT. BII) dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia.
Hasil dari penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar tepatnya digunakan pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.
Dalam menambang pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur yang diwakili oleh Sadimin Yitno selaku Direktur dan PT. Banteng Laut Indonesia diwakili oleh Akbar Nugraha selaku Direktur Utama telah diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh Gazali Machmud yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik yang nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 9.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar atau harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp10.000 per meter kubik.
Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Gazali Machmud tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar 2020 yakni Juharman pada PT. Alefu Karya Makmur dan Hasbullah pada PT. Banteng Laut Indonesia.
Tersangka Sadimin Yitno dan Akbar Nugraha, masing-masing mewakili PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia telah turut serta dalam upaya penurunan nilai pasar pasir laut yang dilakukan oleh Gazali Machmud dengan cara mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Kabupaten Takalar seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik.
Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7.061.343.713 sebagaimana hasil audit Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan penambangan pasir laut Tahun Anggaran 2020 Nomor: 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 3 Februari 2023.
Adapun pasal yang disangkakan kepada keduanya yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sempat Kembalikan Kerugian Negara
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Perairan Galesong Utara, Kabupaten Takalar tersebut, perusahaan yang dipimpin oleh kedua tersangka disebut-sebut telah mengembalikan kerugian negara kepada penyidik.
Perusahaan penambang pasir PT. Banteng Laut Indonesia telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp482.340.000.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi menuturkan, pengembalian uang kerugian negara untuk kedua kalinya dilakukan oleh PT. Banteng Laut Indonesia langsung melalui Akbar Nugraha yang bertindak selaku Direktur PT. Banteng Laut Indonesia, Rabu 10 Mei 2023.
Dana kerugian negara yang dikembalikan oleh PT. Banteng Laut Indonesia melalui Akbar Nugraha tersebut, kata Soetarmi, akan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. Di mana total kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan pasir laut untuk kepentingan kegiatan reklamasi proyek Makassar New Port tersebut sebesar Rp7.061.343.713 sebagaimana hasil audit dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan penambangan pasir laut Tahun Anggaran 2020 Nomor: 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 3 Februari 2023
Dengan demikian, lanjut Soetarmi, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah berhasil menyelamatkan 100 persen kerugian negara atau daerah yang ditimbulkan dalam kegiatan menyimpang penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar TA 2020.
“Sebelumnya, Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp4.579.003.750 dari PT. Alefu Karya Makmur pada 6 Desember 2022 dan kemudian pada 30 Januari 2023 kembali menyita uang sebesar Rp2.000.000.000 dari PT.Banteng Laut Indonesia serta pada hari ini 10 Mei 2023 kembali menyita uang sebesar Rp482.340.000 dari PT. Banteng Laut Indonesia,” tutur Soetarmi Rabu 10 Mei 2023.
“Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah bekerja maksimal sehingga berhasil menyita uang kerugian negara sebesar 100 persen,” Soetarmi menandaskan. (Eka)