ACC Desak Propam dan Itwasda Polda Sulsel Atensi Kasus Penyelundupan Solar di Wajo

Anggareksa, Peneliti ACC Sulawesi.

Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendesak Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sulsel memberikan atensi terhadap penanganan kasus penyelundupan solar subsidi di Kabupaten Wajo.

“Kasus ini diduga melibatkan ‘orang besar’ yang terkesan tidak berani diusut oleh Penyidik Polres Wajo,” ucap Wakil Ketua Internal ACC Sulawesi, Anggareksa.

Ia berharap Penyidik Polres Wajo bersikap profesional dan transparan serta mematuhi aturan perundang-undangan dalam penyidikan perkara penyelundupan solar subsidi tersebut.

“Penyidik wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk jaksa dalam kasus penyelundupan solar subsidi ini,” tutur Anggareksa.

Ia menyebutkan, pembangkangan atau ketidakpatuhan penyidik terhadap petunjuk jaksa adalah perlu menjadi pertanyaan.

“Seharusnya penyidik wajib mengikuti petunjuk jaksa guna melengkapi berkas perkaranya,” ujar Anggareksa.

Diketahui, hingga saat ini berkas dua tersangka dalam perkara penyelundupan solar subsidi kabarnya belum dinyatakan lengkap atau P-21 lantaran masih terdapat beberapa petunjuk jaksa yang belum dipenuhi oleh Penyidik Polres Wajo.

“Berkasnya masih kita teliti lebih dalam, belum P-21,” ucap Kasi Pidum Kejari Wajo, Andi Vickariaz Tabriah dikonfirmasi via telepon, Selasa (26/9/2023).

Sejak awal, kata dia, pihaknya memberikan petunjuk agar Penyidik Polres Wajo mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain yakni pemodal dari kegiatan yang merugikan perekonomian atau keuangan negara tersebut.

“Berkasnya masih terdapat banyak kekurangan secara teknis. Petunjuk Jaksa belum dipenuhi penyidik, salah satunya untuk mendalami peran pihak lain yang diduga merupakan jaringan mafia di balik kegiatan penyelundupan solar subsidi yang dimaksud,” ucap Vickar sapaan akrab Kasi Pidum Kejari Wajo melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi sebelumnya.

Dalam kasus penyelundupan solar subsidi ribuan liter di Kabupaten Wajo tersebut, Penyidik Tipidter Polres Wajo telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing seorang sopir truk pengangkut berinisial BS (33) serta kernet atau kondekturnya, inisial AL (39). Keduanya ditetapkan tersangka melalui gelar perkara, Rabu 13 September 2023.

Kasus ini bermula saat truk pengangkut solar subsidi yang diduga ingin diselundupkan ke Morowali tersebut terbalik saat melintas di Kabupaten Wajo tepatnya di Jalur Dua Jalan Andi Unru, kota Sengkang, Wajo, Sulsel.

Truk tersebut sedang mengangkut 350 jeriken solar subsidi yang didapatkan dari beberapa Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bone. Tiap jeriken berisi 30 liter solar subsidi. (Thamrin/Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !