Oknum Petugas Imigrasi Makassar Terlibat Dugaan TPPO Bisa Diseret ke Tipikor

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi, Kadir Wokanubun.

Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) turut angkat bicara menanggapi pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel dan jajarannya.

Lembaga yang sejak awal konsisten terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut bahkan mendorong Polda Sulsel untuk turut membawa kasus tersebut ke ranah dugaan tindak pidana korupsi.

“Kenapa demikian, karena dari pengungkapan kasus tersebut kabarnya ada melibatkan oknum pejabat imigrasi yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan kewenangan,” ucap Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun kepada Kedai-Berita.com via telepon, Rabu (21/6/2023).

Polda Sulsel, kata Kadir, sebaiknya turut mengerahkan Unit Tipidkor yang berada di bawah naungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel guna menyelidiki adanya unsur-unsur tindak korupsi dalam kegiatan TPPO yang dimaksud, diantaranya keterkaitannya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, suap-menyuap hingga kerugian negara yang ditimbulkan.

“Dari berita yang ada kan polisi sudah menjelaskan bahwa dari kasus ini para pelaku membuat dokumen paspor tidak sesuai prosedur yang bekerjasama dengan oknum pihak imigrasi inisial YSF. Di mana YSF ini memiliki peran yang cukup penting dalam jaringan tersebut yakni menyediakan paspor-paspor asli,” tutur Kadir.

“Peran YSF Ini yang perlu difokusi Unit Tipikor, karena kemungkinan sangat besar, YSF ini patut diduga menyalahgunakan kewenangannya hingga pada menimbulkan kerugian pada negara,” Kadir menambahkan.

Pada kasus tersebut, kata dia, terdapat beberapa unsur yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi karena keterkaitannya dengan peran oknum petugas imigrasi dalam jaringan kejahatan perdagangan orang yang dimaksud dan saat ini yang bersangkutan juga telah berstatus tersangka.

Polda Sulsel melalui pelibatan Unit Tipidkornya, pertama-tama menelusuri adanya unsur penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang yang telah dilakukan oleh oknum petugas imigrasi tersebut.

Tindakan oknum petugas imigrasi yang membantu pengurusan paspor tanpa melalui prosedur yang benar, kata Kadir, dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan. Di mana dia menggunakan posisinya dan wewenangnya sebagai pejabat publik untuk memberikan keuntungan pribadi kepada pihak-pihak tertentu tanpa mematuhi prosedur yang diatur secara hukum.

Ia pun menduga kemungkinan oknum petugas imigrasi inisial YSF bisa saja telah menerima dugaan suap dalam membantu penerbitan paspor asli tanpa melalui prosedur yang sah. Dia patut diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan yang dimilikinya sebagai pejabat publik. Dengan memanfaatkan posisinya untuk memberikan keuntungan pribadi kepada pihak yang memberikan dugaan suap.

“Saya kira ini menjadi poin penting penyelidikan nantinya oleh Unit Tipidkor,” ucap Kadir.

Ketika nantinya ditemukan betul ada pemberian suap, maka pihak yang memberikan suap kepada oknum petugas imigrasi dengan tujuan mendapatkan paspor tanpa melalui prosedur tersebut, kata Kadir, juga dapat ditarik sebagai pihak yang turut terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Karena pemberian suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi petugas agar melakukan tindakan yang melanggar hukum,” terang Kadir.

Terakhir, lanjut dia, tinggal melihat adanya unsur kerugian negara keterkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas imigrasi dalam kasus yang dimaksud, Di mana, tindakan menerbitkan paspor tanpa melalui prosedur yang sah dapat merugikan negara.

“Negara kehilangan kendali terhadap proses pengawasan dan keamanan dalam penerbitan paspor, yang dapat membuka peluang bagi aktivitas ilegal seperti perdagangan manusia atau kejahatan-kejahatan lintas batas,” ungkap Kadir.

“Dari uraian di atas, sangat cukup membawa kasus TPPO yang melibatkan oknum petugas imigrasi ini di bawah ke ranah tindak pidana korupsi. Di mana unsur-unsur tipikornya lengkap yakni ada unsur dugaan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan, unsur perbuatan melawan hukum, dugaan penerimaan suap hingga unsur dugaan kerugian negara. Kita tunggu saja keseriusan Polda Sulsel ungkap utuh kasus ini hingga ke akar-akarnya,” Kadir menandaskan.

Diketahui, seorang petugas di lingkungan Imigrasi Kelas 1 A Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial YSF terlibat dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diungkap oleh Polda Sulsel.

YSF disebut memiliki peranan yang cukup penting dalam jaringan perdagangan orang yang diungkap oleh Polda Sulsel dengan menyediakan paspor-paspor asli. Ia merupakan pejabat di Imigrasi tepatnya sebagai Kasi Lalulintas Keimigrasian.

“Pelaku melakukan pembuatan dokumen paspor tidak sesuai prosedur yang bekerjasama dengan oknum pihak imigrasi,” kata Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti di Makassar, Senin 19 Juni 2023.

Kronologi Kasus

Kapolda Sulsel memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh jajarannya yang berlangsung di Mapolda Sulsel, Jumat 16 Juni 2023.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan dokumen palsu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel tepatnya Jumat 16 Juni 2023, Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso yang turut didampingi Wakapolda Sulsel, Kabid Humas Polda Sulsel, dan PJU lainnya menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku dugaan TPPO yang berhasil diungkap, di mana mereka menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang sangat memuaskan, memanipulasi data paspor hingga menggunakan alasan yang dibuat-buat yakni beralasan mengunjungi keluarga.

“Jumlah keseluruhan pelaku yang diamankan sebanyak 9 orang. 6 orang diantaranya terdiri dari 6 Laporan Polisi,” ucap Setyo.

Pada Laporan Polisi pertama, kata Setyo, dijelaskan bahwa tersangka inisial BA merekrut melalui YS beberapa keluarganya yang berasal dari Desa Paranglompoa, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa untuk bekerja di Malaysia.

YS berperan menjanjikan korbannya untuk bekerja di perkebunan sawit di Negara Malaysia, adapun BA berperan mengurus penerbitan paspor dan visa serta membantu melengkapi berkas yang digunakan dalam pengurusan paspor dan visa yang dimaksud dengan dibantu oleh rekannya. Biaya paspor dan visa nantinya dipotong dari gaji yang didapatkan oleh para korbannya kelak.

Selanjutnya pada laporan lain, lanjut Setyo, mengenai peran tersangka inisial JU yang juga berperan merekrut HA yang berasal dari Dusun IV Kelurahan Lalombundi, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

“HA nantinya akan dipekerjakan di Malaysia tepatnya di perkebunan sawit setibanya di Malaysia HA dijemput oleh inisial RT,” terang Setyo.

Kemudian pada laporan selanjutnya, ada juga peran tersangka MA yang diketahui telah merekrut PMI Asrianto untuk dipekerjakan di Kuala Lumpur, Malaysia.

Di mana penyiapan paspornya dibantu oleh tersangka inisial WBA selaku Kepala Cabang mengatasnamakan PT. Isti Jaya Mandiri dibantu oleh oknum petugas Imigrasi pada kantor Imigrasi kelas I TPI Makassar yakni inisial YSF.

“Asrianto berteman membayar Rp10 Juta dan tidak sesuai dengan prosedur/ketentuan yang berlaku,” tutur Setyo.

Ia mengatakan upaya pengungkapan kasus dugaan TPPO oleh tim Satgas TPPO PMI Polda Sulsel kemudian terus berlanjut dengan kembali melakukan serangkaian penyelidikan. Selain mewawancarai beberapa sumber, juga melakukan penyamaran atau under cover di Kota Parepare pada Juni 2023.

Dari hasi penyelidikan tersebut, diperoleh informasi terjadi dugaan TPPO PMI, di mana terungkap tersangka inisial SA yang diketahui berperan merekrut inisial BA. tersangka SA juga berperan menyuruh menjemput beberapa orang di Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan.

“Selanjutnya mereka ditampung di rumah SA di Kota Parepare,” ungkap Setyo.

Masih dalam rangkaian pengungkapan kasus dugaan TPPO tersebut, kata Setyo, di mana dalam laporan 10 Juni 2023, Tim Satgas TPPO TMI Polda Sulsel juga memperoleh data/informasi terkait adanya 4 orang PMI dan 4 orang anak di cegat dan diamankan hendak berangkat ke Malaysia secara ilegal lewat jalur darat melalui kota Pontianak.

Dari informasi tersebut, tim lalu berangkat ke tempat penampungan (Shelter BP3MI Provinsi Kalbar) dan melakukan pemeriksaan terhadap korban inisial JA, AZ, HE dan HA. Di mana mereka diketahui berasal dari Kabupaten Jeneponto dan Gowa yang tujuannya ingin ke Malaysia dengan menggunakan jasa pengurus atas nama tersangka inisial BE.

“Mereka tertarik akan dipekerjakan di perkebunan sawit dengan upah yang tinggi,” kata Setyo.

Demikian pula penyelidikan dugaan TPPO yang dilakukan oleh Tim Satgas TPPO PMI Polres Bulukumba di wilayah Bulukumba pada Juni 2023. Di mana tim telah mendapatkan laporan terjadi dugaan TPPO PMI. Setelah diselidiki, tim berhasi mengamankan tersangka inisial SA yang berperan melakukan perekrutan mengajak dan menjanjikan pekerjaan di Malaysia serta membiayai pemberangkatan calon pekerja.

“Kami akan berkomitmen terus mengusut jaringan TPPO di Sulsel ini untuk menyelamatkan anak bangsa,” ujar Setyo.

“Harus benar-benar serius dan juga termasuk masyarakat harus berpartisipasi dalam memberikan informasi kepada jajaran petugas untuk bisa mengungkap,” Setyo menambahkan. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !