Serikat Pejuang Anti Korupsi (SPASI) mendukung penuh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar TA 2017-2019.
Di mana sebelumnya telah menjerat dua orang tersangka yakni Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abadi yang saat ini tengah menghadapi proses hukum di persidangan tipikor.
“Kami jelas minta penyidikan terus berlanjut guna mengejar tersangka-tersangka lainnya dalam kasus tersebut,” ucap Ketua Serikat Pejuang Anti Korupsi (SPASI), Ahmadi Alwi dimintai tanggapannya via telepon, Sabtu (10/6/2023).
Ia yakin masih banyak pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PDAM Kota Makassar tersebut.
“Kami yakin masih banyak yang belum tersentuh, utamanya mereka yang turut menikmati hasil kegiatan yang dinilai melanggar aturan perundang-undangan tersebut,” terang Ahmadi.
Ia berjanji secara kelembagaan akan ikut memantau dan mengawasi setiap perkembangan fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang telah merugikan daerah Kota Makassar itu.
“Kita akan kawal kasus ini hingga tuntas secara utuh dan menyeret semua yang terlibat dalam merugikan daerah Makassar ini,” tegas Ahmadi.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PDAM Makassar telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abadi.
Keduanya pun saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Adapun oleh Penuntut Umum, keduanya didakwa melanggar pasal primair yakni pasal 2 (1) jo. pasal 18 UU Tipikor jo. pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 (1) KUHP serta Subsider pasal 3 jo. pasal 18 UU Tipikor jo. pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 (1) KUHP.
Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/ jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
sebesar Rp20.318.611.975,60 sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Perbuatan yang dilakukan keduanya secara berturut-turut dan tidak dapat ditentukan lagi sebanyak berapa kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali dan perbuatan mereka dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).
Awal Mula Kasus
Perkara korupsi yang menjerat Haris yang diketahui sebagai mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar tepatnya menjabat Direktur Utama PDAM Kota Makassar pada periode 2015- 2019 dan Iriawan Abdullah yang menjabat Direktur Keuangan periode 2017- 2019 itu, bermula pada Tahun 2016 hingga 2019.
Di mana dalam 4 tahun tersebut, PDAM Kota Makassar mendapatkan laba dan untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh dewan pengawas dan kemudian ditetapkan oleh Wali Kota Makassar.
Adapun prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari direksi kepada Wali Kota Makassar melalui dewan pengawas sampai dengan pembagian laba tersebut, seharusnya melalui pembahasan atau rapat direksi kegiatan itu tercatat atau dicatat dalam notulensi rapat.
Namun faktanya, sejak 2016 hingga 2018 tidak pernah dilakukan pembahasan rapat oleh direksi baik terkait permohonan penetapan penggunaan laba hingga pembagian laba serta tidak dilakukannya pencatatan (notulensi) sehingga tidak terdapat risalah rapat. Melainkan pengambilan keputusan oleh direksi hanya berdasar pada rapat per-bidang. Diantaranya jika tentang keuangan, maka pembahasan tersebut hanya terdiri dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar.
Meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, seharusnya PDAM Kota Makassar memperhatikan adanya kerugian dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba.
Haris dan Iriawan dinilai tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017 karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk pembayaran tantiem dan bonus/ jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan.
Pada kedua aturan tersebut yakni Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017, terdapat perbedaan besaran penggunaan laba. Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017 khususnya pembagian tantiem untuk direksi sebesar 5 persen dan bonus pegawai 10 persen. Sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.
Tak hanya itu, dari hasil penyidikan perkara korupsi pengelolaan anggaran lingkup PDAM Kota Makassar tersebut, turut ditemukan ada pemberian premi asuransi dwiguna jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada asuransi AJB Bumiputera yang diberikan berdasarkan perjanjian kerjasama antara PDAM Kota Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera, namun Haris dan Iriawan berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan perundang- undangan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan asuransi tersebut, oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga pemberian asuransi jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah/ pemberi kerjalah yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan. (Suardi/Eka)