Tersangka dan Korban Rujuk Jadi Alasan Kasus KDRT di Makassar Diajukan untuk Setop

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memimpin ekspose virtual pengajuan penghentian penuntutan perkara KDRT yang diajukan oleh Kejari Makassar.

Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) mengajukan penghentian penuntutan kasus tindak pidana dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) lewat program Restorative Justice (RJ), Rabu 5 April 2023.

Ekspose untuk penghentian penuntutan kasus tersebut dilakukan secara virtual yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Hermanto, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi, Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel serta Kepala Kejaksaan Negeri Makassar beserta jajaran Pidum Makassar.

Tak hanya itu, dalam ekspose virtual tersebut juga turut dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan hal tersebut. Kata dia, dalam kasus dugaan KDRT yang diajukan untuk mendapatkan RJ tersebut diketahui tersangkanya bernama Ryan Wahyudi alias Ryan (25) dengan sangkaan pelanggaran Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka terjerat kasus dugaan KDRT tersebut, diawali dengan munculnya rasa cemburu kepada korban, istrinya. Tersangka melihat foto korban bersama dengan seorang pria di dalam handphonenya. Sehingga membuat tersangka khilaf dan kemudian menampar pipi serta memukul punggung korban.

“Alasan untuk menghentikan penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/ bukan residivis, ancaman pidana yang tak lebih dari 5 tahun dan telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban/pelapor,” terang Soetarmi.

“Alasannya selanjutnya tersangka dan korban/pelapor memiliki seorang anak berusia 2 tahun yang masih membutuhkan kasih sayang kedua orang tua serta tersangka dan korban/pelapor sepakat untuk rujuk dan membina rumah tangga kembali,” Soetarmi menambahkan. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !