Kedai-Berita.com, Makassar– Ahmadi Alwi, seorang pelanggan listrik di Makassar resmi melaporkan dugaan persekongkolan proyek listrik yang dilaksanakan oleh PLN Area Makassar Selatan yang bernama proyek Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/2/2018).
“Alhamdulillah hari ini resmi saya lapor ke KPK agar tak banyak telan korban dari masyarakat akibat pelaksanaan proyek senilai Rp 7.550.380.782 ini,” kata Ahmadi via pesan singkat.
Dengan adanya laporan tersebut, Ahmadi berharap KPK segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan maraton.
“Kita harap mendekat ini sudah ada pemanggilan terhadap semua pihak-pihak yang terlibat,” ujar Ahmadi.

Diketahui, Ahmadi Alwi, seorang pelanggan listrik di Kota Makassar menemukan dugaan adanya mekanisme bodong atau tak melalui proses yang benar dalam perjalanan tender proyek pemborongan pekerjaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN di Area Makassar Selatan tahun 2017 yang dimenangkan sebuah perusahaan.
Pelanggan PLN yang berdomisili di kawasan Jalan Hartaco Indah, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, itu mengatakan bahwa proyek P2TL yang dikerjakan oleh perusahaan asal Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tersebut menggunakan anggaran senilai Rp 7.550.380.782. Dana itu bersumber dari APBN tahun anggaran 2017.
“Perusahaan itu kemudian mendapatkan pekerjaan P2TL dalam Area Makassar Selatan,” ucap dia sembari memperlihatkan seluruh dokumen terkait pengerjaan P2TL itu sebelumnya.
Ia menjelaskan, dalam proses tender yang diduga bodong tersebut, perusahaan itu lebih awal menerima pengerjaan P2TL sebelum melengkapi syarat-syarat dan kelengkapan surat penawaran pekerjaan yang telah diatur dalam aturan teknis untuk memenuhi kualifikasi.
Padahal, imbuh dia, syarat tersebut merupakan kewajiban yang terlebih dahulu harus dipenuhi untuk dinyatakan layak mengikuti proses tender penawaran pengerjaan penertiban pemakaian listrik.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi, menurut Ahmadi, memasukkan salinan Sertifikat Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kelistrikan (DJK) atau Lembaga sertifikasi yang diakreditasi/ditunjuk oleh Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).
Pengerjaan itu didapatkan pada 16 Juni 2017, seperti yang tertera dalam Surat Perintah Kerja Pemborongan P2TL. “Sementara yang tertera di website resmi DJK ESDM, perusahaan itu baru mendapatkan sertifikat badan usaha pada 8 Agustus 2017,” katanya.
“Jadi menang dulu baru urus dokumen persyaratan,” ujar Ahmadi sambil memperlihatkan dokumen yang dimaksud itu.
Adapun Surat Perintah Kerja Pekerjaan P2TL Area Makassar Selatan yang diberikan kepada perusahaan itu bernomor 0077.PJ/DAN.02.03/AMKSS/2017 tertanggal 16 Juni 2017 dan Surat Kuasa Nomor: 0009.SKU/DAN.02.03/AMKSS/2017.
Menurut Ahmadi, perusahaan itu dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan dalam dokumen pengadaan yang dilaksanakan melalui pelelangan secara terbuka.
Surat Domisili Diduga Bodong

Tak hanya itu, Ahmadi juga mengaku menemukan fakta lain yang mendukung jika PT. Lisna Abdi Prima selaku perusahan pemenang tidak berhak mendapat proyek P2TL karena tak memiliki legalitas perusahaan yang jelas.
PT. Lisna, beber Ahmadi, diduga kuat membuat rekayasa dokumen dalam memenuhi syarat sebagai pemenang tender proyek berskala nasional tersebut. Salah satunya tentang keberadaan kantor tetap yang hingga saat ini tak jelas.
“PT Lisna ini kantornya tak jelas. Jadi surat keterangan domisili usaha yang digunakan sebagai syarat ikut tender proyek P2TL itu syarat rekayasa dan tidak benar,” ungkap Ahmadi.
Dua buah surat keterangan domisili usaha yang digunakan oleh PT. Lisna dalam mendapatkan pengerjaan proyek P2TL, yakni yang diterbitkan oleh Kelurahan Masale Kecamatan Panakukang Makassar dan Kelurahan Katangka Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa, kata Ahmadi, terbit dengan adanya keterangan rekayasa.
“Dari dua surat keterangan domisili usaha milik PT. Lisna itu diduga kuat bodong. Masing-masing pihak kelurahan baik Lurah Masale maupun Lurah Katangka sudah membantah keabsahan surat keterangan tersebut secara tertulis,” jelas Ahmadi.
Sehingga dengan demikian kata dia, PT Lisna yang merupakan perusahaan asal kota Depok itu, tidak berhak mendapatkan pekerjaan P2TL karena cacat administrasi.
“Ini justru jadi pemenang proyek padahal cacat administrasi. Jelas ada dugaan unsur persekongkolan jahat dalam proses lelang proyek ini dari awal,” tegas Ahmadi.
Keterangan domisili usaha PT. Lisna yang diterbitkan oleh Kelurahan Katangka Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa tepatnya di Jalan Syech Yusuf No. 79 tersebut diketahui merupakan kantor PT. Talasalapang. Sementara alamat domisili usaha yang berada di Kelurahan Masale merupakan kantor Bintang Inti Gelora yang juga berstatus kontrak.
Unsur Tipikor Jelas

Menanggapi hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar, Jermias Rarsina menjelaskan bahwa PT Lisna Abdi Prima tidak berhak mendapat pengerjaan Proyek Pemborongan Pekerjaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Area Makassar Selatan senilai Rp 7.550.380.782 miliar tahun 2017.
Pasalnya kata dia, dengan adanya surat keterangan tanggal 29 Desember 2017 yang diterbitkan oleh Kelurahan Katangka Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa yang pada pokoknya menegaskan bahwa badan usaha yang bernama PT. Lisna Abadi Prima tidak pernah berada atau berkantor di wilayah yang dimaksud dan tidak memiliki akta pendirian cabang perusahaan di Kabupaten Gowa berupa ijin Situ, Siup, dan Ijin operasional, bukti jika PT. Lisna Abdi Prima tidak berhak mengerjakan proyek senilai Rp 7.550.380.782 miliar yang bersumber dari APBN Tahun 2017 tersebut.
“Secara hukum ada fakta berupa alat bukti surat dan menurut KUHAP pasal 184 ayat 1 huruf C menunjukkan terjadi pemalsuan identitas perusahaan PT. Lisna Abadi Prima dalam mengikuti kegiatan pengerjaan proyek negara sebesar 7.550.380.782 miliar,” terang Jermias.
Dengan melihat fakta yang ada, maka untuk mengungkap kebenarannya pun, lanjut Jermias, tak sulit. Yakni dengan meminta pertanggung jawaban hukum dari Lurah Katangka Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa untuk menjelaskan keterangan yang terjadi dengan membantah identitas keberadaan PT. Lisna Abadi Prima yang tidak pernah ada atau tidak berkedudukan hukum di wilayah Kelurahan Katangka yang dimaksud.
“Unsur tipikor jelas. Sudah menjadi rumus baku yang tidak terbantahkan lagi keadaan-keadaan ril unsur persekongkolan (kolusi) itu berafiliasi satu sama lainnya antara para pelaku kejahatan dalam hal bagaimana dapat memenangkan pengerjaan proyek fisik yang dananya bersumber dari anggaran negara itu,” jelas Jermias.
Sehingga dengan ditemukannya bukti dugaan pemalsuan identitas maka jelas perusahaan PT Lisna Abadi Prima sebagai perusahaan pemenang tender pengerjaan proyek P2TL PLN sudah cacat hukum atau tak berhak mengerjakan mega proyek yang dimaksud.
“Maka sesuai hukum, kuat dugaan terjadi persekongkolan atau dikenal adanya kolusi yang telah menimbulkan kejahatan korupsi keuangan negara senilai 7.550.380.782 oleh PT Lisna Abadi Prima sebagai pihak yang tidak berhak,” tegas Jermias.
Karena menurut Jermias, perusahaan tersebut tidak mungkin akan menang atau lolos sebagai pemenang proyek jika semua administrasi tidak memiliki syarat, apalagi syarat tersebut bukan saja bersifat prosedural tetapi sifatnya sangat substansif.
“Ini menunjukkan keberadaan PLN Area Makassar Selatan terkhusus panitia lelang tidak menjalankan kewenangannya secara maksimal dalam hal memverifikasi data perusahaan peserta tender yang masuk dengan tindakan evaluasi faktual mengenai beberadaan kebenaran perusahaan peserta tender atau lelang sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa,” Jermias menandaskan. (Kha/Said)