Salah seorang terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar, Erwin Hatta Sulolipu dikabarkan hingga saat ini belum berada di dalam sel tahanan untuk menjalani hukuman.
Sementara dia yang diketahui berperan sebagai broker dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut telah divonis bersalah di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Makassar tepatnya bernomor 22/PID.TPK/2022/PT MKS, Rabu 31 Agustus 2022.
Dalam putusan, Pengadilan Tinggi Makassar menyatakan Erwin Hatta Sulolipu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana kepadanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta pidana denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Makassar turut menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Erwin Hatta Sulolipu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkannya untuk tetap ditahan dalam rumah tahanan negara.
Menanggapi itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Makassar, Hernowo Sugiastanto membenarkan bahwa satu terdakwa yang divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan RS Batua Makassar, Erwin Hatta Sulolipu belum ditahan di Lapas Makassar.
“Belum mas, belum-belum,” katanya saat dikonfirmasi Via Telepon Seluler, Senin (6/2/2023).
Tepisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi mengatakan, pihaknya belum mengeksekusi terdakwa korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua, Makassar, Erwin Hatta Sulolipu dikarenakan masih berproses di tingkat kasasi.
Terdakwa Erwin Hatta maupun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata dia, sama-sama menyatakan kasasi terhadap putusan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Makassar.
“Olehnya itu putusan belum incratch. Dengan dasar apa saat ini Jaksa harus melakukan eksekusi,” kata Soetarmi, Senin (6/2/2023).
Diketahui dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RS. Batua Makassar awalnya telah menyeret 13 orang terdakwa. Mereka masing-masing Andi Erwin Hatta, Andi Naisyah Tun Asikin selaku Kepala Dinas Kota Makassar yang diketahui bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar.
Kemudian, terdakwa lainnya ada Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan RS. Batua Makassar Tahap I TA 2018, Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari dan Anjas Prasetya Runtulalo serta Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan RS Batua Tahap I TA 2018. (Thamrin)