Tim tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mempersembahkan kado Spesial di momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 dengan menangkap seorang buronan DPO Kejari Palopo.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan persnya mengatakan buronan Kejari Palopo, Arwin bin Mappiase yang kabur sejak 13 tahun lalu, sudah berhasil ditangkap.
“Arwin berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Tabur saat berada di Bekasi, Jawa Barat,”ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Jumat (9/12).
Arwin merupakan terpidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan dan kedokteran di RSUD Sawerigading kota Palopo T.A 2008.
Sejak terdakwa Arwin dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, ia justru melarikan diri.
Arwin pun sempat mengajukan upaya perlawanan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonannya ditolak.
“Atas perbuatan Arwin ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.289.828.013.00,” tandasnya. (Thamrin/Eka)