Persembahan Kejati Sulsel di Hari Anti Korupsi Sedunia 2022

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menggelar konferensi pers penangkapan tim tabur terhadap Arwin bin Mappiase, terpidana korupsi pengadaan alkes RSUD Sawerigading, Palopo di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (9/12/2022)

Tim tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mempersembahkan kado Spesial di momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 dengan menangkap seorang buronan DPO Kejari Palopo.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan persnya mengatakan buronan Kejari Palopo, Arwin bin Mappiase yang kabur sejak 13 tahun lalu, sudah berhasil ditangkap.

“Arwin berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Tabur saat berada di Bekasi, Jawa Barat,”ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Jumat (9/12).

Arwin merupakan terpidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan dan kedokteran di RSUD Sawerigading kota Palopo T.A 2008.

Sejak terdakwa Arwin dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, ia justru melarikan diri.

Arwin pun sempat mengajukan upaya perlawanan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonannya ditolak.

“Atas perbuatan Arwin ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.289.828.013.00,” tandasnya. (Thamrin/Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !