Arjun Bin Canggolong, buronan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) di Kabupaten Barru akhirnya ditangkap.
DPO Kejari Barru tersebut ditangkap di Hotel @home, di Kelurahan Asano, Kecamatan Abepura, kota Jayapura pada Rabu 9 November 2022.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Barru.
Menurut Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Arjun terpaksa harus ditangkap karena tidak pernah memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
“Setelah ditetapkan DPO, Tim bergerak mencari keberadaan Arjun,”kata Soetarmi dalam keterangannya, Kamis 10 November 2022.
DPO ini kata Soetarmi, dulunya adalah PPK atau Tim Pelaksana Kegiatan pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan yang bersumber dari APBN dengan total anggaran Rp 237.046.100,-.
“Kegiatannya di Dusun Waruwue, Desa Harapan, Kecamatan Tanete Riaja Kabupaten Barru,”ujarnya.
Atas perbuatannya, terdakwa Arjun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Sub b UU No.31 Tahun 1999 diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Barru, lanjut Soetarmi terdakwa Arjun telah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,-.
“Terdakwa Arjun juga dijatuhi hukuman pengganti sebesar Rp 139.845.000,-,”bebernya.
Hanya saja terdakwa Arjun pada waktu itu mengajukan upaya hukum Banding, bahkan sampai pada putusan Kasasi, namun ditolak.
“Jadi kepada terdakwa ini tetap harus menjalani pidana penjara, selain itu terdakwa harus mengembalikan kerugian negara,”Soetarmi menandaskan. (Thamrin)