Kedai-Berita.com, Makassar– Pasca pelimpahan tahap dua oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sulsel ke Kejati Sulselbar, bapak dan anak dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu langsung ditahan, Sabtu 27 Januari 2018.
Bapak dan anak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu tersebut diketahui bernama Sallang Daeng Lakbang dan anaknya bernama Rahmalia Daeng Samsir.
“Keduanya kami tahan agar mempermudah perampungan tahap penuntutan dan segera dilimpahkan kembali ke Pengadilan untuk disidang,” singkat Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin via telepon.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Investigasi Komisariat Wilayah (Komwil) Sulsel Lembaga Missi Rclassering Republik Indonesia (LMRI) Yakobus mengaku sangat menyayangkan sikap pihak Kejati Sulselbar tersebut.
Dimana menurut Yacobus, Kejati mengabaikan bahkan melabrak Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 tahun 1980 tentang pasal 16 Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 dan ‘Preudicicel Gecchiel’ bagian II tentang ‘Rejuicieel Gescil Nomor 3 yang dengan tegas mengintruksikan aparat penegak hukum untuk mendahulukan penanganan perkara perdata sebelum mempertimbangkan penuntutan perkara pidana pada seseorang.
“Perkara perdata Bapak dan anak ini kan sementara berproses di Pengadilan Negeri Makassar. Sehingga harusnya jadi pertimbangan oleh Kejati untuk menunda penanganan perkara pidana lainnya yang menuding keduanya,” kata Yacobus sembari menyatakan hal itu diatur oleh Peraturan MA RI yang dijelaskan tadi.
Atas tindakan refresif pihak Kejati terhadap bapak dan anak itu, kata Yacobus, jelas tak mengabaikan azas kemanusiaan dan keadilan.
Dalam putusan Makamah Agung lainnya, tepatnya putusan MA bernomor 129 K/Kr/1979 tanggal 16 April tahun 1980 yang diabstraksi hukumnya juga lanjut Yacobus, telah dinyatakan jika Pengadilan Negeri dalam menangani kasus berlanjut akan terbentur pada “Prejjudichill Gescil” tentang hak milik atas tanah yang tak dapat diberikan putusan maupun tuntutan atau lepas dari segala tuntutan hukum yang seharusnya terjadi pada perkara bapak dan anak tersebut.
“Dalam putusan MA diatas kesimpulannya menunda sidang sampai hakim perdata menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut dengan memberi waktu tertentu kepada terdakwa untuk mengajukan perdata. Sehingga dengan putusan perdata yang ada nantinya digunakan sebagai pertimbangan bukti dalam perkara pidana lainnya,” terang Yacobus.
Terpisah, Andi Walinga yang bertindak selaku Penasehat Hukum tersangka bapak dan anak itu mengatakan awal dari perkara yang dialami bapak dan anaknya itu hingga berujung pada penahanan oleh pihak Kejati Sulselbar yakni bermula dari laporan pidana bernomor LP/617/XI/2016/SPKT Polda Sulselbar tanggal 11 Nomor 2016 yang dilapor oleh Joyce Grace Syahadat Maramis.
“Bapak dan anak itu dilapor ke polisi oleh Joyce Grace dengan dugaan pidana pemalsuan surat atas sebidang tanah persil 451.SS1.$ SI dan 45 D III Kohir 7C1. Sementara bapak dan anak ini sama kedudukannya dengan pelapor dengan memegang surat-surat diatas tanah lokasi yang disengketakan,” ungkap Walinga.
Sebelumnya kasus yang menjerat bapak dan anak itu pernah ditangani oleh Polres Makassar Timur (Polwiltabes Makassar). Berdasarkan SP2HP Polres Makassar Timur yang dikeluarkan 22 Mei 2010 silam, surat rincik milik bapak dan anak itu dinyatakan asli yang dikuatkan oleh hasil labfor.
Atas munculnya SP2HP itu, bapak dan anak kemudian mengalihkan sebagian lahan yang dimaksud sehingga rincik induk dipecah kemudian ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik bernomor 21180 dan SHM Nomor 21181.
“Nah dari sinilah terjadi masalah. Bapak dan anak dituding memalsukan padahal sudah jelas prosedur untuk bukti kepemilikan. Itu yang mengeluarkan Pemerintah yang berkewenangan yaitu pihak Kecamatan. Mengapa pihak Kecamatan tidak ditersangkakan coba,” ungkap Walinga.
Penyidik kepolisian sejak awal, kata Walinga, harus memahami dulu prosedur permohonan untuk penerbitan akte jual beli. Dimana penerbitan akte jual beli itu melalui pihak Kecamatan Tamalanrea dan kemudian ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik.
“Pertanyaannya mengapa akta jual beli milik bapak dan anak yang sudah ditingkatkan menjadi sertifikat dinyatakan palsu?,” ujar Walinga.
Seharusnya dalam kasus ini, lanjut Walinga, kepolisian menetapkan pihak Kecamatan sebagai tersangka jika menuding akta jual beli palsu.
“Karena dialah yang menerbitkan Akte jual beli sampai bersertifikat. Masa bapak dan anak yang jadi tersangka sedangkan dia bukan yang membuat perihal tersebut,” jelas Walinga.
Ia mengatakan banyak kejanggalan dalam kasus dugaan pemalsuan yang ditudingkan kepada bapak dan anak yang ia dampingi tersebut. Dimana sejak tudingan pemalsuan diarahkan, penyidik tak memiliki bukti akta jual beli pembanding dan tak didukung oleh pemeriksaan labfor.
Lebih parah lagi, ketika kasus yang ditudingkan kepada bapak dan anak itu dinyatakan rampung alias P21 oleh Kejati Sulselbar. Dan setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, Kejati langsung seenaknya melakukan upaya penahanan. Padahal saat ditangani Polda Sulsel, Bapak dan anak bersikap kopperatif hingga tak ditahan hingga berkas penyidikan rampung ditingkat Polda Sulsel.
“Keduanya tak pernah mangkir sejak awal penyelidikan hingga tingkat penyidikan rampung di kepolisian. Kok giliran dilimpah, keduanya malah ditahan oleh Kejati. Padahal keduanya juga merupakan tumpuan keluarga terlebih lagi si anak yang memiliki bayi yang perlu kasih sayang lebih. Dimana prikemanusiaan Kejati coba,” ungkap Walinga.
Walinga menduga upaya penahanan terhadap bapak dan anak dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang didampinginya itu, sarat akan intervensi kekuasaan dari atas atau adanya faktor kekuatan ekonomi yang melatar belakangi. (Kha/Dir)