Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendukung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar.
“Kita harap mendekat ini Kejati Sulsel segera umumkan tersangkanya. Kami dukung itu,” ucap Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, Selasa (14/6/2022).
Ia mengatakan, sejak kasus tersebut ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, artinya penyidik telah menemukan adanya dugaan peristiwa pidana serta mengantongi bukti permulaan yang cukup. Dengan demikian tidak butuh waktu lama lagi untuk segera menetapkan tersangka.
“Sejak tahapan penyelidikan saja, tentunya penyidik sudah bisa meraba siapa tersangka dalam kasus tersebut. Sehingga di tahap penyidikan ini tinggal penegasan saja. Yah kita harap penetapan tersangka tidak mengulur waktulah,” terang Kadir.
Sebelumnya, Kejati Sulsel meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar naik ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan peningkatan status penanganan kasus dugaan korupsi di lingkup Satpol PP Makassar ke tahap penyidikan tersebut, berdasarkan hasil ekspose perkara oleh tim penyidik Kejati Sulsel.
Di mana, lanjut Soetarmi, dari hasil ekspose oleh tim ditemukan sejumlah fakta bahwa terjadi indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar pada 14 kecamatan se-kota Makassar terhitung sejak tahun 2017 hingga tahun 2020.
“Adapun modus operandi perkara tersebut, di mana bermula dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personil Satpol PP yang akan bertugas di 14 kecamatan, namun faktanya sebahagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas dan anggaran honorarium dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut,” ungkap Soetarmi, Kamis 2 Juni 2022.
Dalam waktu dekat ini, tim penyidik Kejati Sulsel berencana segera menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang yang merugikan APBD Kota Makassar guna pembayaran honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 kecamatan se- kota Makassar terhitung sejak tahun 2017 hingga dengan tahun 2020.
“Insya Allah sesegera mungkin penetapan tersangka kita akan umumkan,” Soetarmi menandaskan. (Eka)