Korban Penggelapan Apresiasi Kerja Kantor Hukum Jermias Rarsina

Kantor Hukum Jermias Rarsina dan Partners membantu korban dugaan penggelapan meraih kepastian hukum dalam kasus yang dilaporkannya di Polsek Bontoala Makassar.

Kasus hukum yang menimpa korban, Indriyani Rantelore akhirnya mendapatkan kepastian hukum dalam penanganan Polsek Bontoala, Makassar.

“Pergulatan yang cukup alot barulah pelapor memperoleh kepastian hukum atas laporan pidana yang dilaporkannya di Polsek Bontoala,” kata Damrin Saputra, salah seorang anggota Tim Pendampingan Hukum korban, Indriyani yang berasal dari Kantor Hukum Jermias Rarsina and Partners, Jumat (10/6/2022).

Ia mengatakan, sejak awal ia bersama tim tidak mendampingi korban yang sekaligus bertindak sebagai pelapor dugaan pidana penggelapan di Polsek Bontoala, Makassar. Pendampingan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan surat kuasa khusus dari pelapor tertanggal 14 April 2022.

“Laporan pidana sudah berlangsung di bulan Oktober 2021 sebagaimana tertera dalam Laporan Polisi Nomor : LP/200/X/2021/Restabes Mks/Sek. Bontoala dengan terlapor atas nama, Ida Theresia Rerung,” tutur Damrin.

Selama Laporan Polisi diajukan oleh pelapor di Polsek Bontoala, Makassar, penanganannya cukup alot dikarenakan terlapor dan juga ada saksi yang dipanggil oleh penyidik/penyidik pembantu Polsek Bontoala untuk dimintai keterangan tidak pernah hadir.

“Di sinilah kami memberikan bantuan kepada pelapor agar kasusnya bisa berjalan dengan mempelajari alasan di atas yang dijadikan acuan oleh penyidik sehingga kasus klien kami tidak berjalan alias terseok-seok,” ucap Damrin.

Setelah mendapat surat kuasa khusus dari pelapor, tim Hukum dari Kantor Hukum Jermias Rarsina dan Partners langsung berkoordinasi dengan Tim Penyidik/ Penyidik Pembantu Polsek Bontoala sekaligus memberikan argumen hukum bahwa ada tidaknya terlapor bukan menjadi ukuran penghambat proses penyidikan perkara guna menentukan tersangka.

“Kepada penyidik kami berikan argumen hukum mengenai cara membuktikan suatu delik dengan rumusan teori pembuktian (Bewijs Teori) dalam hukum pidana guna dapat membuktikan adanya peristiwa pidana (delik) dan siapa pelakunya. Akhirnya argumen hukum kami banyak membantu Tim Penyidik/Penyidik Pembantu Polsek Bontoala,” terang Damrin.

Ia mengatakan, teori pembuktian tersebut terkait erat dengan bewisdje minimum (bukti minimum), bewisdje voering (cara memperoleh bukti harus sah) dan bewisdje kracht/relevansi (bukti yang diperoleh harus relevansi). Di mana teori tersebut wajib dihubungkan dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP tentang alat-alat bukti.

“Kelengkapan komponen substansial tersebutlah yang akhirnya mengantar keyakinan penyidik/penyidik pembantu Polsek Bontoala dalam gelar perkara dan berkesimpulan bahwa dapat mengalihkan status terlapor menjadi tersangka sebagaimana berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil penyidikan (A.4) tanggal 30 Mey 2022 dari Polsek Bontoala,” ungkap Damrin.

Dengan jalannya kembali proses penyidikan perkara setelah Tim Hukum berkoordinasi sekaligus memberikan argumen hukum kepada Penyidik/Penyidik Pembantu Polsek Bontoala tersebut, pelapor juga turut mengaku sangat puas.

“Klien sangat puas dengan cara kerja, kemampuan serta profesionalisme Tim hukum dari Kantor Hukum Jermias Rarsina dan Partners yang telah mengantar kasus hukumnya menjadi terang dan berkepastian dalam penegakan hukum di kepolisian,” Damrin menandaskan. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !