Polri Presisi dan Jalan Terjal LP 25 di Polres Barru

Suatu hari pada penghujung tahun 2021, saya sempat nimbrung diskusi atau bncang-bincang ringan dengan Hasanudin beserta sejumlah wartawan senior di salah satu warkop depan Pengadilan Negeri Makassar Jalan R.A Kartini No. 18/23, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sore itu, saya hanya menguping keluh kesah Hasanuddin serta berbagai saran dari para senior agar kukuh memperjuangkan apa yang diyakini benar.

Hasanuddin dengan suara lirih menyampaikan ihwal jalan terjal serta perjalanan panjang berliku-liku dalam mengawal kasus dugaan tindak pidana membuat surat keterangan palsu (tidak sesuai fakta) oleh Mantan Lurah Mangkoso Barru berinsial AM dengan Laporan Polisi No: LP.B/25/1/2020/SPKT Polda Sul-Sel tanggal 21 Januari 2020.

Ada beberapa saran yang mengemuka pada bincang-bincang sore hari itu antara lain, memastikan penyidik yang tangani kasus ini agar sesuai dengan hukum acara pidana karena Polri milik kita. Untuk itu kita tetap mengontrol agar jangan sampai ada oknum polisi yang berbuat kemudian merusak insitusi kepolisian.

Kemudian Hasanuddin disarankan agar segera mungkin menyurat ke Mabes Polri, karena pasti diperhatikan. Apalagi visi presisi yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah dan cepat.

Para senior yang hadir kala itu, antara lain Mantan Ketua Bidang Organisasi PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Provinsi Sulawesi Selatan Hasan Kuba, Mantan Sekretaris PWI Sulsel Anwar Sanusi, Mantan Sekretaris PWI Sulbar Gun Sumedi, Direktur Fajar Pendidikan Hj Nurhayana Kamar, Andi Patarai Wawo, Upa Labuhari, Hadi Sutrisno, Jare Nasution dan sejumlah wartawan lainnya.

Minggu (23/01/2022) sore, redaksi Kedai-berita.com menerima telepon dari Hasanuddin yang menyampaikan ada rillis tertulis yang dikirim via pesan singkat whatsapp.

Sebelum mengakhiri pembicaraan lelaki yang bermukim di Lingkungan Wiring Tasi Kelurahan Mangkoso, Kecamatan Soppeng Riaja Barru dengan lakon keseharian sebagai wartawan serta anggota PWI Sulsel mengatakan, “Setelah menimbang sumbang saran dari para senior maka saya telah menyurat ke Kabareskrim Polri, Irwasum Polri, Kapolda Sulsel, Dirkrimum Polda Sulsel, Kabid Propam Polda Sulsel, Kapolres Barru dan Wasidik Polda Sulsel”.

“Harapan saya melalui surat itu, agar penyidik yang menangani kasus tersebut menegakan aturan tanpa harus “menginjak” aturan. Salah satu contoh kecil, undangan konfirmasi dibuat tanggal 13 April kemudian saya diminta menghadap tanggal 14 April,” tutur Hasanuddin

Berbelit-belit

Penanganan Laporan Polisi yang berbeli-belit/ tidak profesional. Hal ini dapat dilihat dari rentan waktu penanganan pengaduan Hj. Sitti Aisyah Dg. Ngasih dan laporan kami pada SPKT Polda Sulsel yang dalam penyelidikan pada tingkat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel berjalan kurang lebih empat bulan tidak memperoleh hasil penyelidikan yang jelas, bahkan menyarankan melapor
kembali ke SPKT Polda Sulsel untuk dilanjutkan proses hukum.

Namun kenyataanya laporan polisi tersebut yang kami sampaikan dilimpahkan ke Polres Barru, tanggal 3 Februari 2020 atas pertimbangan Locus Delicti sudah berjalan penyelidikan kurang lebih satu tahun dan sampai sekarang masih dalam penyelidikan dan belum ditemukan titik terang perkara.

“Penyelidikan di Subdit II Harda Dit Reskrimum Polda Sulsel dan Polres Barru yang kami hadapi/ alami mewakili tante kami Hj. Sitti Aisyah Dg. Ngasih dilakukan ditingkat Polda Sulsel tepatnya Subdit II Dit Reskrimum,” ungkap Hasanuddin

“Pengaduan tertulis oleh tante kami, Hj. Sitti Aisyah Dg. Ngasih yang keadaan fisik tidak bisa jalan dan tidak sehat jasmani saat diambil keterangannya/ diintrogasi didampingi oleh saya di kediamannya di Kabupaten Takalar oleh penyidik pembantu Bripka Adnan Wahad dan untuk kelancaran penyelidikan secara sukarela kami membantu transportasi petugas yang ditunjuk oleh Kasubdit II Harda,”beber Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, “Selama kurang lebih empat bulan dalam tahap penyelidikan telah memanggil saksi-saksi dan terlapor dan mempelajari bukti yang diajukan namun hasilnya
hanya menerbitkan SP2HP dan penyidik pembantu Bripka Adnan Wahab menyarankan kepada saya untuk membuat kembali laporan polisi di SPKT Polda Sulsel, tetapi pada kenyataanya yang kami hadapi laporan polisi tersebut dilimpahkan ke Polres Barru oleh Kasubdit Tahban Dit Reskrimum Polda Sulsel dengan pertimbangan Locus Delicti”.

Dia menambahkan, “Pada tingkatan Dit Reskrimum, kami merasa heran kenapa setelah laporan polisi yang materinya sama dengan pengaduan Hj. Sitti Aisyah Dg. Ngasih terbit tidak diikuti penyidik pembantu Adnan Wahab, sesuai sarannya atau setidak-tidaknya berkoordinasi Subdit Tahban untuk menyampaikan penanganan pertama kasus tersebut sebelumnya telah berjalan di Subdit II Harda”.

Lanjut Hasanuddin mengatakan, “Sebagai orang awam dalam proses penyidikan perkara saya berpendapat
sementara bahwa tindakan penyidik pembantu Bripka Adnan Wahab,
hanya menghindari tanggung jawab atas perkara yang ditangani dan
kurangnya pengawasan dan petunjuk Kasubdit II Harda, karena SP2HP
tersebut hanyalah kewajiban penyidik/ penyidik pembantu menyampaikan hasil penyelidikan kepada pelapor dan tanggung jawab penanganan kasus
kepada pimpinannya”.

“Kemudian pada tingkat Polres Barru laporan polisi No. LP/25/I/2020/SPKT Polda Sulsel tanggal 21 Januari 2020 tentang terjadinya dugaan tindak pidana pemalsuan surat/ menempatkan keterangan tidak benar mulai diselidiki oleh Penyidik Satuan Reserse tanggal 6 Februari 2020, tanggal 7 Maret 2020 dan tanggal 8 April 2020 dan selanjutnya pada tanggal 6 Februari
2020 lalu menerbitkan SP2HP A.1,”sebut Hasanuddin

“Pada tanggal 4 Mei 2020 terbit hasil penyelidikan. Undangan konfirmasi No.B/34/IV/Res 1.9/2020/Reskrim Tanggal 13 April 2020 yang ditujukan kepada saya selaku pelapor bahwa di saat undangan tersebut diserahkan kepada keluarga, saya tidak ada di rumah karena berada di luar daerah,”terang Hasanuddin.

Lebih lanjut Hasanuddin mengatakan, “Saya tidak memenuhi undangan tersebut karena saya masih menunggu jawaban surat saya tanggal 24 Februari 2020 dari Ditreskrimum Polda Sulsel serta informasi dari penyidik Aipda Andi Harahap bahwa pelimpahan laporan polisi dari Polda ke Polres Barru tidak ada lampiran hasil penyelidikan dari Subdit II Harda Dit Reskrimum”.

“Di samping hal di atas, saya juga heran kenapa ada kasus penyerobotan. Sementara laporan saya menjelaskan terjadinya dugaan tindak pidana memberi keterangan tidak benar/ surat palsu,” imbuhnya.

“Saya menduga hal-hal di atas jadi faktor yang nampak menyulitkan diri penyidik pembantu melakukan penyelidikan sementara kasus yang saya laporkan belum ditemukan titik terang,” tutup Hasanuddin. (M Said Welikin).

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !