Menanti Pelimpahan Tahap Dua Perkara Tipikor Alat Peraga Imtaq Disdik Gowa

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) hingga saat ini belum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga iman dan taqwa (imtaq) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gowa yang sebelumnya berkas perkaranya telah dinyatakan rampung (P-21) di tahun 2021.

Perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq pada Disdik Kabupaten Gowa tersebut penyidikannya dilakukan oleh Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel dan telah berhasil menetapkan dua orang tersangka masing-masing inisial MS yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IB selaku rekanan.

“Belum tahap dua,” singkat Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil dikonfirmasi via telepon, (18/1/2022).

Sebelumnya, lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mengaku mengapresiasi kabar rampungnya berkas perkara dua orang tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq pada Disdik Kabupaten Gowa tersebut.

Meski demikian, lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad itu, tetap mendorong agar penyidikan terhadap kasus yang penanganannya terbilang cukup lama tersebut tetap dilanjutkan untuk menyasar adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga kuat ikut berperan menciptakan kerugian negara dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pengadaan yang dimaksud.

“Kami tetap mendorong agar penyidikannya berlanjut untuk menyasar keterlibatan pihak lain. Diantaranya, peran pengguna anggaran yang mana perlu didalami juga sejauh mana dia menjalankan kewenangannya keterkaitannya sebagai pengguna anggaran. Dari hasil penyidikan sebelumnya kan dijelaskan bahwa anggaran yang dicairkan itu nilainya Rp5 miliar lebih sementara nilai barang belanjaan hanya sekitaran Rp1,5 miliar. Kok bisa terbit surat perintah membayar (SPM) yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan yah. Nah ini harusnya didalami, apakah ada unsur perbuatan melawan hukum dalam menjalankan kewenangannya atau bagaimana. Saya kira penyidik tahulah soal itu,” ungkap Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun.

Penyidik Sempat Geledah Rujab Bupati Gowa

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa tersebut, tim Penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel telah menggeledah sejumlah Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulsel, Selasa 14 Mei 2019 sekitar pukul 14.00 wita.

Tak hanya kantor SKPD yang berada dalam satu area dengan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, tim penyidik tipikor saat itu juga turut menggeledah ruangan kerja yang berada dalam rumah jabatan (rujab) Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Kata dia, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa tahun anggaran 2018 yang sementara berjalan.

“Lokasi penggeledahan diantaranya di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dan Rujab Bupati Gowa,” kata Dicky kala itu.

Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen penting terkait kegiatan pengadaan alat peraga imtaq yang sementara diusut.

“Kasus ini diselidiki sejak bulan Februari 2019 dan statusnya naik ke tahap penyidikan pada bulan Mei 2019 ini,” terang Dicky kala itu.

Dari hasil penyidikan, beber dia, tim menemukan adanya dugaan mark up anggaran pada kegiatan pengadaan alat peraga imtaq yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tersebut.

Dimana dari hasil cek tim ke lokasi sumber barang yakni di Yogyakarta, uang yang digunakan untuk belanja barang alat peraga yang dimaksud hanya sebesar Rp1,5 miliar. Sementara anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan tersebut senilai Rp5.609.681.992.

Tak hanya itu, kata Dicky, tim juga menemukan terjadinya keterlambatan pengerjaan. Dimana pada bulan Februari 2019 masih terjadi pengiriman barang dari Yogyakarta ke Makassar, sementara berdasarkan berita acara serah terima pengerjaan, progres pekerjaan telah dilaporkan 100 persen tepatnya pada bulan September 2018.

“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, terungkap juga ada intervensi dari beberapa pihak dalam proses lelang, pelaksanaan hingga pencairan pembayaran,” beber Dicky kala itu.

Pengadaan alat peraga imtaq diperuntukkan untuk 82 Sekolah Dasar (SD) yang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Gowa.

Kegiatan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp5.609.681.992 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.

Adapun yang bertindak sebagai penyedia barang dalam kegiatan itu diketahui bernama Rahmawati Bangsawan alias Neno. Dia, kata Dicky, memenangkan tender menggunakan nama perusahaan yang dipinjam yakni bernama PT. Arsa Putra Mandiri.

“Dalam kasus ini kita terapkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” Dicky menjelaskan kala itu. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !