Sejumlah dokumen telah disita oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di kantor PDAM Makassar.
Hal itu diungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, R Adi Wibowo usai timnya menggeledah sejumlah ruangan di kantor PDAM Makassar, Kamis (9/12/2021).
“Kami sudah melakukan penggeledahan di kantor PDAM Makassar, terkait dugaan tindak pidana korupsi, khususnya mengenai penggunaan dana. Diantaranya pembayaran tantim, bonus, premi asuransi dan premi dana pensiun dari mulai tahun 2016 sampai 2019, “ungkapnya.
Adi menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan hari ini merupakan tahap penyidikan, di mana dua pekan lalu statusnya telah dinaikkan.
“Ini memang sudah naik ke penyidikan, dua tiga minggu yang lalu sudah naik ketahap penyidikan,”umbarnya.
Ia pun meyakinkan publik bahwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkup PDAM Makassar yang sedang bergulir, ada unsur pidana dan terindikasi kerugian negara.
“Kami yakin disini ada pidananya, dan terindikasi kerugian negara, “tegasnya.
Meski demikian, Adi belum dapat merincikan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut. Sebab saat ini masih diperiksa oleh BPKP.
“Terkait kerugian negara, sabar dulu kita masih hitung di BPKP, segera setelah muncul angkanya kita akan rilis kembali, “terangnya.

Saat ditanya terkait dokumen apa saja yang disita oleh tim penyidik Pidsus, Adi menerangkan tentunya yang diamankan adalah dokumen dokumen terkait masalah tindak pidana tersebut.
“Bisa jadi barang yang kami sita bisa jadi barang bukti, bahkan tentunya menjadi alat bukti surat yang kita bisa pergunakan nanti untuk penguatan terhadap dakwaan di persidangan, “imbuhnya.
Adi menambahkan, terkait penanganan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar, sebanyak 15 orang telah diperiksa.
“15 orang sudah diperiksa dalam kasus ini. dokumen yang telah disita, akan segera kita periksa, kroscek, klarifikasi kepada pihak pihak terkait, “tutupnya. (Thamrin/Eka)