KPK Tuntut Nurdin Abdullah 6 Tahun Bui

Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut 6 tahun penjara kepada Nurdin Abdullah, terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi disertai dugaan gratifikasi, Senin (15/11/2021).

JPU KPK dalam tuntutannya yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang diketuai oleh Ibrahim Palino itu, menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12B tentang tindak pidana gratifikasi.

“ada dua dakwaan telah kita buktikan selama persidangan, yakni adanya dugaan suap dan gratifikasi yang telah dilakukan oleh terdakwa sehingga itu yang menjadi poin tuntutan kami. Terdakwa Nurdin Abdullah bersama-sama dengan Edy Rahmat menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang telah mengerjakan proyek di lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel,” ucap Zainal Abidin, anggota tim JPU KPK.

Atas pelanggarannya tersebut, JPU KPK tak hanya menuntut pidana badan selama 6 tahun penjara kepada Nurdin Abdullah, akan tetapi turut membebaninya dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan pidana 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU KPK bahkan menuntut Nurdin Abdullah dengan pidana tambahan dengan membebankan kepadanya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar lebih ditambah dengan 350.000 dollar Singapura dengan ketentuan apabila ia tak mampu menyelesaikan uang pengganti selama sebulan terhitung sejak putusan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkrath), maka hartanya akan disita dan dilelang sesuai nilai uang pengganti dan jika hartanya juga tak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka digantikan dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Tak berakhir di situ, JPU KPK bahkan menuntut Nurdin Abdullah dengan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana. Dan selama menjalani hukuman, ia juga diperintahkan agar tetap dalam tahanan.

Menanggapi tuntutan JPU KPK terhadap kliennya tersebut, Irwan mewakili tim Penasehat Hukum Nurdin Abdullah mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan yang nantinya akan dibacakan pada sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa sebagai tanggapan atas tuntutan JPU.

“Tentu kami akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Bagaimana poin-poin pembelaan nantinya akan kami tuangkan dalam dokumen pledoi,” ucap Irwan.

Sekedar diketahui awal perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020/ 2021 yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah itu terungkap saat tim KPK mengelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di jalan Sultan Hasanuddin terkait dugaan suap, usai menerima laporan pada Jumat 26 Februari 2021 malam.

Direktur Utama PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto diketahui kala itu memberikan uang melalui Edy Rahmat, selalu Sekretaris Dinas PUTR Sulsel.

Usai transaksi, tim menangkap Agung Sucipto, saat perjalanan pulang menuju Kabupaten Bulukumba. Edy Rahmat telah diamankan sebelumnya. Dalam proses pengembangan, tim bergerak ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Sabtu 27 Februari 2021 dini hari.

Tim selanjutnya menjemput Nurdin Abdullah karena disebut-sebut terlibat kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Dalam operasi tersebut penyidik menyita uang senilai Rp2,5 miliar masing-masing dalam koper senilai Rp2 miliar dan dalam tas ransel senilai Rp500 juta. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !