Pelaku Pengadaan Sewa Jaringan CCTV Makassar Diminta Segera Kembalikan Kerugian

Inspektorat Kota Makassar selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mengingatkan pihak yang terlibat dalam kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV Kota Makassar tahun anggaran 2020 segera mengembalikan kerugian.

“Pengembalian kerugian itu wajib dan mengikat,” kata Sekretaris Inspektorat Kota Makassar, Dahyal saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (22/8/2021).

Ia mengakui, pihaknya sedikit lambat dalam menuntaskan audit terhadap kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Makassar yang sebelumnya masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.

“Kita akui sedikit terlambat karena banyak juga pekerjaan yang sifatnya mendesak. Tapi terkait pengadaan sewa jaringan CCTV ini, kita sudah selesaikan pemeriksaan lapangan dan sementara proses reviuw dengan apa yang menjadi temuan BPK,” ucap Dahyal.

Ia menargetkan proses audit terhadap kegiatan sewa jaringan CCTV oleh Diskominfo Kota Makassar tahun 2020 itu rampung pekan ini. Adapun agenda mendekat ini, tim segera lakukan gelar internal untuk menyusun poin-poin yang masuk dalam rekomendasi nantinya.

“Yah pekan ini kita target selesai semua. Dan apa yang menjadi rekomendasi kita nantinya akan diserahkan ke bapak Wali Kota untuk menjadi pertimbangan proses selanjutnya. Apakah dikoordinasikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau bagaimana nantinya. Itu kewenangan bapak Wali Kota selaku pimpinan teratas,” ungkap Dahyal.

Sebelumnya, Ketua Badan Pegiat Anti Corruption Committee Kadir Wokanubun mengungkapkan beberapa temuan BPK terkait adanya dugaan kejanggalan dalam kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV oleh Diskominfo Makassar pada tahun anggaran 2020.

Di mana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) mengenai kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV Terintegrasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 tersebut, kata Kadir, ditemukan telah melebihi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang ditetapkan.

BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.800.000, tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp273.000.000 dan terjadi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp584.100.000.

Adapun detilnya, kata Kadir, dalam LHP BPK ditemukan terjadi pemborosan atas sewa jaringan CCTV Traffic Analytic pada 5 titik yang tidak mencapai Service Level Agreement (SLA) sesuai perjanjian dan juga didapati 75 titik jaringan internet pada CCTV biasa yang tidak berfungsi sehingga menyebabkan pemborosan terhadap keuangan daerah sebesar Rp571.500.000.

“Selain itu juga ditemukan pemasangan jaringan pada 18 CCTV yang tidak sesuai spesifikasi pesanan sebesar Rp273.000.000,” ungkap Kadir.

Akibat yang ditimbulkan dalam kegiatan tersebut, menurut LHP BPK diterangkan bahwa pengadaan sewa jaringan CCTV terintegrasi tidak mendapatkan harga yang terbaik karena melebihi HPS yang ditetapkan juga berdampak pada kelebihan pembayaran atas 1 CCTV analitical yang tidak dapat menggunakan jaringan internet sebesar Rp1.800.000 serta mempengaruhi kualitas jaringan pada 18 titik yang juga ditemukan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp273.000.000 di bawah yang dibayarkan.

Tak hanya itu, lanjut Kadir, kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV yang dimaksud juga menimbulkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp584.100.000 yang terdiri dari 75 CCTV biasa dan yang tidak berfungsi sebesar Rp571.500.000 serta 5 unit CCTV yang tidak menggunakan jaringan sebesar Rp12.600.000.

Penyebabnya menurut LHP BPK, kata Kadir, karena Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat itu belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja bawahannya.

Selain itu, penyebab lainnya karena Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai kurang cermat dalam memastikan kesiapan infrastruktur sebelum melaksanakan pekerjaan.

“Demikian juga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pekerjaan terkait, kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan di lapangan,” Kadir membeberkan. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !