Tanggapan Akademisi Terkait Nyanyian Jumras di Sidang Penyuap NA

Kuasa Hukum Irawati Lauw, Jermias Rarsina

Kesaksian mantan Kepala Biro Pembangunan dan ULP Pemprov Sulsel, Jumras dalam persidangan perkara dugaan suap proyek di lingkup Pemprov Sulsel yang mendudukkan Agung Sucipto, kontraktor asal Kabupaten Bulukumba sebagai terdakwa kemarin, mendapat tanggapan dari kalangan akademisi.

Di mana dalam persidangan, Jumras terang-terangan menyebut adanya dugaan keterlibatan kakak Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Andi Sumardi Sulaiman dalam mengatur-atur pekerjaan paket proyek di lingkup Pemprov Sulsel.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Jermias Rarsina mengatakan sidang kasus korupsi dalam perkara pidana terdakwa Agung sucipto dengan menghadirkan saksi bernama Jumras yang pernah menjabat (mantan) Kepala Biro Pembangunan dan ULP Provinsi Sulsel kemarin, secara hukum semakin membuat terang perbuatan persekongkolan yang telah disusun secara terencana sejak awal mengenai pemenangan lelang pekerjaan proyek di lingkup Pemprov Sulsel.

Kesaksian Jumras di Pengadilan Negeri Makassar tanggal 24 Juni 2021 sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media online, kata Jermias, menerangkan bahwa kakak kandung Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman yang bernama Andi Sumardi Sulaiman berperan sebagai orang yang mempertemukan dirinya (saksi Jumras) dengan sejumlah kontraktor di sebuah tempat yaitu Barber Shop yang berlokasi di Jalan Bau Mangga, kecamatan Panakukang Makassar, secara hukum tanggung jawab pidana terhadap diri pribadi Andi Sumardi Sulaiman tidak bisa dilepas atau diabaikan begitu saja.

Peran Andi Sumardi Sulaiman, kata Jermias, semakin jelas dan tegas dari sisi tanggung jawab pidana atas perbuatannya dalam perkara pidana Agung Sucipto yang diterangkan oleh saksi Jumras. Dimana ada perbuatan niat jahat (mens rea) sejak awal untuk memenangkan tender/ lelang pekerjaan di Kabupaten Bulukumba kepada terdakwa Agung Sucipto.

Teramat penting lagi, lanjut Jermias, ada dana sebesar Rp200 juta yang telah disediakan oleh terdakwa Agung Sucipto yang tujuannya diberikan kepada saksi Jumras sekaitan dengan proyek tersebut, dan dana Rp200 Juta yang dimaksud diucapkan langsung oleh Andi Sumardi Sulaiman kepada saksi Jumras dan berharap menerimanya, namun saksi jumras menolak.

Dari sisi tanggung jawab pidana perbuatan pelaksanaan dari Andi Sumardi Sulaiman tersebut, menurut Jermias, sudah ada (telah muncul), sekalipun perbuatannya belum sempurna karena uang Rp200 juta tersebut ditolak/tidak diterima sebagai bentuk upaya mempengarui pemberian kemenangan tender/lelang proyek kepada Agung Sucipto. Apalagi kemudian posisi Jumras dalam jabatan penentu kegiatan lelang/tender proyek beralih ke orang lain, baru kemudian kasus korupsi tersebut muncul ke permukaan.

Walaupun demikian adanya, namun, kata Jermias, secara teori tanggung jawab pidana, keberadaan Andi Sumardi Sulaiman secara mens rea (niat jahat) dan actus reusnya (perbuatan pelaksanaan) sudah tergambar secara jelas dan tegas sebagai orang yang memfasilitasi pertemuan antara Jumras, mantan Kepala Biro Pembangunan dan ULP Pemprov Sulsel sebagai rancangan kejahatan pemberian uang Rp200 juta dengan maksud dugaan suap proyek di lingkup Pemprov Sulsel.

Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban perbuatan orang memberikan sarana ataupun memfasilitas dapat dituntut pertanggungjawaban sebagai pembantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 KUHP.

Selain itu, kata Jermias, juga dalam Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 sebagai penyertaan/ delneming dalam kategori orang yang melakukan (Pleger), orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger), orang yang turut melakukan (Made Dader) dan orang yang menganjurkan, membujuk atau memancing (uitloker) dapat diminta pertanggungjawaban pidana. Hal itu sangat tergantung pada karakteristik perbuatan pelakunya.

“Hemat saya mens rea dan actus reus dari tanggung jawab pidana Andi Sumardi Sulaiman telah tergambar dengan jelas dan tegas,” ucap Jermias.

“Apalagi faktanya sekarang ini kontraktor, Agung Sucipto telah dibawa dalam kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi suap dan/atau gratifikasi. Dia adalah kontraktor pemenang tender/lelang proyek Pemprov Sulsel. Yang mana Agung Sucipto adalah pelaku yang difasilitasi (dipertemukan) dengan pihak pejabat penentu pemenang lelang/tender proyek di Pemprov Sulsel kala itu, yakni Jumras,” lanjut Jermias.

Perbuatan Andi Sumardi Sulaiman dalam kaitannya dengan kasus korupsi tersebut, kata dia, tidak bisa dilepaskan begitu saja, sebab ada peranannya dalam memfasilitasi pertemuan untuk memenangkan Agung Sucipto akan tender/ lelang proyek Pemprov Sulsel yang sekarang ini menjadi kasus hukum tindak pidana korupsi Suap dan/atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.

“Tanggung jawab pidana atas perbuatan Andi Sumardi Sulaiman sebagaimana analisa hukum saya diatas berpotensi untuk dikembangkan dalam dugaan kasus korupsi Agung Sucipto dkk. Hanya saja terpulang kembali kepada kemauan dan semangat penegakan hukum yang tulus, sungguh-sungguh, obyektif dan kuat dari penyidik KPK,” Jermias menandaskan.

Nyanyian Jumras

Diketahui, dalam persidangan kemarin, kesaksian Jumras cukup membuka terang jalan cerita awal perkara yang menjerat Agung Sucipto. Tak hanya itu, Jumras bahkan membeberkan nama-nama pihak lain yang diduga terlibat dalam atur-atur pemenangan lelang pekerjaan proyek di lingkup Pemprov Sulsel.

Salah satunya Jumras menyebut nama kakak kandung Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaeman, Andi Sumardi Sulaeman.

Andi Sumardi Sulaeman, kata Jumras, berperan mempertemukan dirinya dengan sejumlah kontraktor di sebuah Barber Shop yang berlokasi di Jalan Bau Mangga, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Para kontraktor tersebut diantaranya Andi Irfan Jaya, Ferry Tandiadi dan Agung Sucipto.

Awalnya, kata Jumras, ia ditelepon Andi Sumardi Sulaeman untuk bertemu di sebuah tempat di bilangan Jalan Bau Mangga, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

“Seingat saya pertemuan itu hari Jumat 19 April 2019 tepatnya perayaan hari raya Imlek Gong Xi Fat Cai di Barber Shop Jalan Bau Mangga,” kata Jumras dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.

Setibanya di Barber Shop, Jumras lalu dijemput oleh Andi Sumardi Sulaeman yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bapenda Sulsel. Ia lalu diajak naik ke lantai dua. Di akhir tangga menuju ke lantai dua, tiba-tiba muncul Irfan Jaya turut menjemputnya. Irfan Jaya lebih awal berada di lantai dua menunggu. Irfan Jaya juga yang ternyata sebagai pemilik Barber Shop tersebut.

“Tidak lama kami berbincang-bincang, tiba-tiba muncul Agung Sucipto sama Ferry Tandiadi. Di situlah saya dikenalkan kepada keduanya,” kata Jumras.

Dalam pertemuan itu, kemudian mereka mengarahkan pembicaraan agar dimenangkan dalam tender proyek pekerjaan di Bulukumba untuk Agung Sucipto dan pekerjaan proyek jalan di Kabupaten Sidrap- Kabupaten Soppeng untuk Ferri Tandiadi.

“Dia minta dan bilang ke saya jika dia sudah mengeluarkan Rp10 miliar membantu menangkan gubernur pada saat pilkada. Saya bilang silahkan saja pak, itukan urusannya bapak dengan pak gubernur. Ini kan lelang pak. Silahkan ikuti saja lelang tapi dia ngotot,” ungkap Jumras.

Andi Sumardi Sulaeman lalu mengatakan kepada Jumras jika Agung telah menyediakan uang Rp200 juta dan minta keinginannya diterima saja.

“Dia (Agung) melalui Andi Sumardi Sulaeman bilang ada uang Rp200 juta telah disediakan. Sudah kamu terima saja itu,” kata Jumras mengutip perkataan Andi Sumardi Sulaeman dalam pertemuan di Barber Shop setelah Jumras menolak halus keinginan Agung.

Jumras meminta baik Agung Sucipto maupun Ferry Tandiadi sebaiknya mengikuti saja proses lelang tender proyek pekerjaan yang dimaksud keduanya.

“Ikuti saja lelang,” lanjut Jumras ngotot tak ingin menerima uang dari Agung tersebut.

Karena tertekan, Jumras lalu mempersilahkan mereka berhubungan dengan seorang kontraktor yang bernama Hartawan. Kebetulan, lanjut Jumras, Hartawan mengetahui jika proyek yang dimaksud itu pernah diurus dan selalu ada orang datang menagih.

“Saya telepon Hartawan datang dan bergabung dan mengarahkan mereka untuk berbicara dan bersatu saja membicarakan soal proyek yang dimaksud. Setelah itu saya pergi tinggalkan mereka,” jelas Jumras.

Terhitung dua hari sejak pertemuan yang disponsori oleh kakak kandung Plt Gubernur Sulsel itu, Jumras lalu dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pembangunan dan ULP Sulsel. Ia dituding meminta fee 7 persen kepada Agung maupun Ferry dalam pengerjaan proyek yang diminta keduanya.

“Saya diadukan ke gubernur dengan tuduhan yang tidak benar. Saya dituduh meminta fee. Saya dipanggil ke rujab hari Minggu menghadap sekaligus diberikan langsung surat pemberhentian oleh Pak Gubernur Nurdin Abdullah. Saya terima saja karena capek juga dengan jabatan itu,” jelas Jumras.

Jumras mengatakan saat itu, dirinya hanya menceritakan kondisi yang ada dalam pertemuan di Barber Shop. Di mana ia menolak permintaan Agung maupun Ferry dan mengarahkan agar keduanya mengikuti saja prosedur lelang yang ada.

“Capek saya tertekan. Makanya saat itu saya panggil Hartawan datang karena dia tahu kondisi yang ada kalau anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) itu pernah diurus dan ada yang selalu datang menagih.

Saat ditanya siapa yang dimaksud sebagai orang yang datang menagih, Jumras mengatakan itu bernama Adrian. Dia adalah seorang direktur di Kementerian Dalam Negeri.

Ceritanya, kata Jumras, dalam pengurusan proyek di Kemendagri, ia selalu melalui Adrian. Terakhir dalam mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp80 miliar, itu juga melalui Adrian.

Setelah berhasil, Adrian kemudian meminta jatah alias fee dari kucuran anggaran yang diurusnya tersebut. Kalau dihitung-hitung, kata Jumras, itu sekitar tujuh persen.

“Saya juga heran ditagih terus oleh dia. Sampai saya sudah tak dijabatan itu lagi, saya tetap terus ditagih. Padahal sebelumnya tidak pernah ada kesepakatan demikian,” terang Jumras.

Kondisi inilah yang seakan disampaikan oleh Jumras dalam pertemuan di Barber Shop. Ia seakan menyampaikan hal itu melalui Hartawan. Namun belakangan, itu dianggap sebagai permintaan jatah fee olehnya.

“Ini saya kira penyebabnya saya dicopot. Saya diadukan ke gubernur dan dituduh minta jatah fee tujuh persen. Di surat pengaduan yang diperlihatkan itu, yang mengadu adalah Agung dan Ferry,” terang Jumras.

Setelah dicopot dari jabatannya, Jumras, tak tahu menahu lagi perkembangan pelaksanaan proyek pembangunan ruas jalan Palampang- Munte- Botolempangan yang diinginkan oleh Agung Sucipto serta pengerjaan jalan poros Kabupaten Sidrap- Kabupaten Soppeng yang dikejar oleh Ferry Tandiadi.

“Saya tidak tahu bagaimana itu proyek. Apakah proyek jalan di Bulukumba itu dimenangkan oleh Agung dan jalan Sidrap- Soppeng oleh Ferry. Saya sudah tidak tahu lagi,” ucap Jumras.

Menanggapi pernyataan Jumras tersebut, Agung Sucipto mengatakan proyek pekerjaan jalan Palampang- Munte- Botolempangan awalnya dimenangkan oleh Hartawan. Tapi karena diduga ada pemalsuan surat terkait keterangan pengalaman bekerja serta alat-alat berat sebagai penunjang pekerjaan tidak dimilikinya, membuat proyek tersebut ditender ulang.

“Saya lalu yang menangkan pekerjaan proyek yang dimaksud,” ucap Agung via daring.

KPK OTT Agung Sucipto, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat

Diketahui dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel yang berperan sebagai penerima suap, turut juga seorang kontraktor ternama di Kabupaten Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka yang diketahui berperan sebagai pemberi suap. Agung Sucipto merupakan direktur salah satu perusahaan pemenang proyek di lingkup Pemprov Sulsel yang bernama PT. Agung Perdana Bulukumba.

Dari hasil penyidikan, KPK membeberkan jika Nurdin Abdullah diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Agung Sucipto. Tak hanya itu, ia juga turut diduga menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor yang total nilainya sebesar Rp3,4 miliar.

Awal kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan KPK mengamankan uang sebesar Rp2 miliar yang tersimpan di sebuah koper di rumah dinas Sekretaris PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat.

Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan tim penindakan KPK di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim KPK turut menyita uang yang berjumlah sekitar Rp3,5 miliar. (Eka/Said)

 

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !