2 Rincik, 1 Suket Garapan, di Obyek Sengketa, Akademisi Angkat Bicara

Kurang lebih 10 tahun Ibu Rohani yang beralamat di Jl Kima 10, Kelurahan Kapasa, Kec.Tamalanrea Makassar terus berjihad mempertahankan haknya. Pada tahun 2010, saya dilaporkan, oleh pihak PT Kawasan Industri Makassar(KIMA), waktu itu masih ada Polres Makassar Timur. Dan tahun 2020, saya dilapor lagi di Polrestabes Makassar.

Bila tidak salah ingat sudah tiga kali saya di lapor, ke Polisi, dan dari sekian banyak laporan itu, tak satu pun mereka bisa buktikan apa yang mereka laporkan

Persoalan tidak berhenti di situ, karena saat ini KIMA melalui Pengacara negara menggugat saya di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara130/Pdt.G/ 2021/ PN.Mks. Hal ini disampaikan Rohani melalui telpon Senin(14/6/2021).

Terpisah, Sekretaris PT KIMA, Juniarti yang dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa(15/6/2021), soal informasi sejak tahun 2010 hingga 2020, KIMA lakukan laporan ke Polisi terhadap Rohani, sebanyak tiga kali. Juniarti mengatakan, “Tabe pak, sy rapat dulu.
Untuk kasus ini tabe bisaki bicara sama bagian legalku Namanya pak Syarif.”

Syarif Nur, membenarkan, “Iya pernah dilapor pak, tapi soal jumlahnya saya kurang tau.”  Iya pernah dilapor pak tp soal jumlahnya sy kurang tau,” tulis Syarif

Sementara itu, diketahui, obyek sengketa yang terletak di Jl KIMA 10 Kel.Kappasa Raya, dengan luas 0,12 ha/1.200. M2. Di atasnya ada dua Rincik dan satu surat keterangan(Suket) garapan.

Rincik versi Rohani, Kohir 407 C1, Persil 64 D1, Blok 138 Dibenarkan Lurah Kapasa melalui Surag keterangan nomor : 593/172/KKR/X/220, yang ditandatangani Lurah Kapasa, Abu Bakar di Makassar 11 oktober 2020.

Dan sebagaimana telah diwartakan media ini, obyek yang sama terbit Suket Garapan atas nama Hj Rahmatiah, dan ditandatangani pada tanggal 19 Mei 2008 dengan luas kurang lebih 1.400 M2. Suket tersebut ditandatangani Ramahtiah, disaksikan dan ditanda tangani Ketua RW13, H.A.Mappawar, disaksikan, dibenarkan dan ditandatangani Lurah Kapasa, Patawari Mappanganro, serta dikuatkan, ditandatangani Camat Tamalanrea, Sabri.

Berdasarkan Suket Garapan tersebut, tanah negara yang digarap Rahmatiah, dan oleh pihak KIMA melepaskan hak Rahmatiah melalui Surat Pernyataan pelepasan hak atas tanah yang ditandatangani di Makassar pada tanggal 16 Jumi 2009.

Proses tandatangan pelepasan hak atas tanah antara Rahmatiah dan Bachder Djohan(pihak KIMA) dilaksanakan di hadapan Kapala Kantor Pertanahan Kota Makassar, dengan legeslasi nomor 04/PPLH/VI/2009.

Diketahui, “belakangan,” di lokasi yang sama muncul Rincik milik Rahmatiah, Kohir 402 C!, Persil 64 D1, Blok 138 atas nama Yunusu Bin Tadju. Rincik milik Rahmatiah pun mendapat Pengakuan dari lurah Kapasa, bahwa data dalam Rincik benar dan tercatat dalam buku leter F Kelurahan Kapasa.

Pengakuan Lurah Kapasa tertuang dalam Surat Keterangan dengan nomor : 593/154/KKR/III/2020, Ditandatangani Lurah Kapasa Abu Bakar di Makassar 23 maret 2020

Akademisi Universitaa Muslim Indonesia(UMI) Makassar Nasiruddin Pasigai angkat bicara.

Melalui WhatsApp, Minggu(13/6/2021) Dia menulis, “Para spekulan tanah tidak akan bisa dikendalikan bila mana birokrasi pertanahan masih tetap amburadul.”

Nasiruddin Pasigai yang selain Dosen Fakultas Hukum UMI Makassar juga seorang pengacara ini mengatakan, “Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan sebagai pos terdepan dalam proses pengurusan dokumen tentang data fisik tanah harus dibenahi setiap saat agar tidak terjebak dalam permainan mafia tanah.”

“Selain itu, Badan Pertanahan Nasional(BPN),harus lebih selektif dalam melakukan penelitian data pisik dan data yuridis setiap tanah yang dimohonkan sertifikat. Janganlah memberi toleransi kepada mafia tanah agar masyarakat tidak menjadi korban,” tutup Bung Nas, sapaan karib Nasiruddin Pasigai.

“Para spekulan tanah tdk akan bisa dikendalikan bila mana birokrasi pertanahan masih tetap amburadul. Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan sebagai pos terdepan dlm prosesur pengurusan dokumen ttg data fisik tanah hrs dibenahi setiap saat agar tdk terjebak dlm permainan mafia tanah. Selain itu, BPN hrs lebih selektif dlm melakukan penelitian data pisik dan data yuridis setiap tanah yg dimohonkan sertifikat. Janganlah memberi toleransi kpd mafia tanah agar masyarakat tdk menjadi korban”.(Said)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !