Aktivis Dorong Kasus CCTV Makassar Diproses Hukum Lanjut

Sejumlah lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel ramai-ramai mendukung penanganan serius kasus pengadaan CCTV di Kota Makassar yang sebelumnya masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya kira kita semua pegiat anti korupsi tentu mendukung agar kasus ini diproses hukum lebih lanjut karena aroma korupsinya cukup terang,” kata Ketua Umum LSM Aliansi Peduli Anti Korupsi (APAK) Republik Indonesia Sulawesi Selatan (Sulsel), Mastan, Minggu (23/5/2021).

Ia berharap aparat penegak hukum yakni Kejaksaan maupun Kepolisian bisa segera menyelidiki aroma korupsi pada proyek pengadaan CCTV yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar tersebut.

“Betul temuan BPK baru bersifat rekomendasi dan pihak terkait masih diberi toleransi menyelesaikan temuan hingga batas 60 hari. Tapi dengan adanya temuan tersebut artinya sudah ada perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pengadaan CCTV yang dimaksud, sehingga sudah patut diproses hukum lebih lanjut,” ujar Mastan.

Ia mengatakan, dengan adanya temuan BPK yang kabarnya menemukan ada indikasi kesalahan spesifikasi dalam pengadaan CCTV tersebut, maka tentunya berpotensi merugikan negara atau keuangan negara.

“Kita tentu sangat berharap BPK juga segera meningkatkan status audit menjadi audit investigasi kerugian negara jika nanti pihak Diskominfo Makassar tidak menyelesaikan masalah hingga batas tempo yang diberikan. Kita sangat berharap demikian,” jelas Mastan.

Sebelumnya, lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) juga telah meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengusut aroma korupsi pada proyek pengadaan CCTV di Kota Makassar tersebut.

Di mana pelaksanaan pengadaan CCTV yang tersebar di 21 titik di wilayah Kota Makassar tersebut kabarnya telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel.

CCTV yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar selaku pengguna anggaran itu, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Kami sangat mendukung jika Kejaksaan segera menyelidiki kasus ini,” kata Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun via telepon, Kamis 20 Mei 2021.

Kadir mengungkapkan, dalam pengadaan CCTV tahun 2019 oleh Diskominfo Makassar, di mana kamera CCTVnya difungsikan untuk mendukung sistem Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun, pelaksanaannya terdapat penambahan biaya dalam menjalankan fungsi ETLE CCTV yang dimaksud.

“Dan dari data lainnya yang kami temukan juga pengadaannya dikendalikan oleh oknum di Diskominfo Makassar,” ungkap Kadir.

Tak hanya itu, lanjut dia, pengadaan CCTV oleh Diskominfo Makassar tersebut, juga ditemukan mendahului tanggal persetujuan parsial yang pada akhirnya persetujuan secara parsialnya pun tak diakui dalam anggaran perubahan.

“Untuk CCTV Tanggalnya 16 desember 2019. Belanja sudah dilakukan sebelum persetujuan parsial. Belanja mendahului persetujuan dan perubahan di parsial,” ujar Kadir.

Kemudian proses pembelian CCTV melalui sistem e-katalog turut menyertakan belanja modal yang dinilai tidak sesuai dengan DPA.

“Dalam pengadaannya akhirnya barang dibeli tidak sesuai DPA,” terang Kadir.

Tak sampai di situ, dari data yang ditemukan oleh ACC Sulawesi, lanjut Kadir, proses pembelian CCTV dilakukan oleh Kepala Dinas yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat bersama Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Di mana keduanya saat itu berada di Singapura sedang mengikuti kegiatan Workshop Smart City yang merupakan kerjasama Amerika dan Singapura.

“PPTK dipaksa untuk bertanda tangan dan ada bukti pemaksaan yang dilakukan,” kata Kadir.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil mengatakan pada dasarnya pihaknya siap menyelidiki aroma korupsi pengadaan CCTV oleh Diskominfo Kota Makassar yang kabarnya menjadi temuan BPK Perwakilan Provinsi Sulsel tersebut.

“Temuan BPK masih bersifat rekomendasi untuk perbaikan dan diberi waktu perbaikan selama 60 hari. Maka Satker tersebut harus melaksanakan rekomendasi itu. APH (Aparat Penegak Hukum) dapat melakukan pemeriksaan jika rekomendasi tak dilaksanakan setelah melewati batas waktu yang ditentukan tersebut,” ucap Idil via telepon.

Diketahui selain menemukan adanya dugaan kesalahan spesifikasi dalam pengadaan CCTV oleh Diskominfo Kota Makassar, BPK Perwakilan Provinsi Sulsel kabarnya juga telah menemukan adanya persoalan yang terjadi di Rumah Sakit Daya Makassar. Di mana BPK menemukan ada utang pribadi di lingkup Rumah Sakit Daya senilai Rp450 juta.

“BPK menemukan ada 16 persoalan di Pemkot Makassar sehingga diganjar Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada pengelolaan keuangan tahun 2020. Saya belum bisa merinci semua temuan apa-apa itu karena laporannya belum kami ambil di BPK. Secara garis besar itu tadi masalahnya,” ucap Kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibrahim.

Atas temuan BPK tersebut, Pemkot Makassar diberi tenggat waktu 60 hari untuk memperbaiki yang menjadi temuan. Jika ada kerugian negara, maka wajib untuk dikembalikan.

“Soal kesalahan administratif, laporannya wajib diperbaiki. Jika tidak, maka aparat penegak hukum bisa mengusut,” Zainal menandaskan. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !