Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) tidak melakukan dugaan kongkalikong dalam penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kawasan Kuliner Kanre Rong, Makassar.
Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun mengatakan seharusnya sudah ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan pungli di Kawasan Kuliner Kanre Rong tersebut.
Selain telah didukung oleh alat bukti yang cukup baik berupa bukti kuitansi penyewaan lapak juga didukung oleh keterangan sejumlah saksi atau pengakuan sejumlah pedagang penyewa lapak.
“Kan aneh ketika belum ada tersangka. Kami harap Kejari Makassar tidak coba dugaan kongkalikong lah dalam kasus ini. Kasus ini sudah lama dan harus segera dituntaskan hingga ke persidangan,” ujar Kadir dimintai tanggapannya, Kamis (11/3/2021).
Ia berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang baru juga turut mengatensi upaya penuntasan kasus dugaan pungli Kanre Rong tersebut sehingga menemui kepastian hukum.
“Kajati baru sudah layak mengevaluasi kinerja Kajari Makassar ini. Khususnya dalam penuntasan kasus Kanre Rong. Kami menilai Kajari Makassar tidak serius dalam penuntasan kasus yang jelas-jelas telah merugikan negara dan masyarakat pedagang utamanya,” terang Kadir.
Kronologi

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terus menggodok pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kawasan Kuliner Kanre Rong, Makassar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Adriansyah Akbar berharap mereka yang mendapat surat panggilan dalam kasus tersebut diharapkan bersikap kooperatif. Jika hal itu diabaikan, tim penyidik tentunya akan bersikap tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ada beberapa saksi sudah dipanggil tapi belum datang. Seandainya semua yang dipanggil datang, prosesnya akan cepat. Mendatang, kami akan lakukan upaya-upaya yang sudah menjadi prosedur pemanggilan. Kalau tidak mau datang, yah mau tidak mau harus ada upaya (penjemputan paksa),” ucap Adriansyah via telepon, Rabu 2 November 2020.
Ia mengatakan total saksi yang telah diperiksa di tingkat pidsus, yakni sudah berjumlah sekitar 30 orang.
“Penyidik Pidsus harus periksa semua pedagang yang ada untuk menentukan nilai. Berapa kira-kira keuntungan yang telah diambil dari pedagang Kanre Rong itu,” beber Adriansyah.
Meski demikian, ia tak menampik jika dalam penanganan kasus tersebut telah ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum serta sejumlah alat bukti pendukung diantaranya bukti transferan uang yang masuk ke rekening dan nota pembayaran.
“Jadi targetnya sudah ada tapi belum waktunya kita jadikan sebagai tersangka. Cuma yang menjadi kendala adalah menentukan total nilai meski sudah ada kita kumpulkan sebagian. Kita ingin tahu berapa kira-kira total keuntungan yang diambil di Kanre Rong itu karena harga setiap kios berbeda. Kalau satu harga itu gampang. Makanya penting untuk penyidik memeriksa semua pedagang yang ada di Kanre Rong,” jelas Adriansyah.
Ia mengatakan nilai keuntungan yang diambil dari hasil dugaan aktivitas pungli di Kanre Rong, kemungkinan akan terus bertambah dari hasil hitungan yang telah dikumpulkan tim penyidik saat ini.
“Jadi teman-teman tolong bersabar yah. Kita janji akan bekerja maksimal dalam menuntaskan kasus ini secepatnya,” Adriansyah menandaskan.
Modus Pungli
Seorang pedagang yang baru beberapa hari berjualan di kawasan kuliner Kanre Rong, inisal YL mengaku menyewa kiosnya dengan harga Rp8 juta. YL menyebutkan dirinya menyewa kios dari Muhammad Said selaku pengelola kawasan kuliner Kanre Rong.
“Saya tanya langsung ke pengelola bagaimana prosedur untuk menyewa kios di sini, pengelola atas nama Pak Said, dia sebutkan kios yang mengadap keluar itu Rp700 ribu dan yang menghadap kedalam itu Rp500 ribu per bulan,” kata YL saat ditemui di kawasan kuliner Kanre Rong, Selasa 15 September 2020 sore.
Tak butuh waktu lama, pihak pengelola kemudian menunjukkan salah satu lapak kepada YL. Pihak pengelola kemudian menyebutkan bahwa lapak tersebut hanya bisa disewa per tahun.
“Awalnya dikasih Rp8,4 juta per tahun, katanya sekarang tidak ada lagi lapak yang di kontrakan perbulan. Terus ditawar Rp7 juta, tapi katanya tidak bisa karena sudah banyak orang yang mau ini tempat, tapi dealnya itu Rp8 juta,” jelas YL.
Setelah sepakat untuk membayar Rp8 juta ongkos sewa kios dengan luas 2×2 meter itu, YL pun langsung memberikan uang tunai tersebut kepada Muhammad Said selaku pengelola kawasan kuliner Kanre Rong. YL sempat meminta tanda bukti penyewaan lapak kepada Muhammad Said, namun saat itu Muhammad Said mengatakan bahwa akan menyerakan buktinya pada keesokan harinya.
“Saya langsung bayar ke Pak Said. Saya kasih uang Rp8 juta langsung dan besoknya itu saya diberikan kuitansi. Yang bertanda tangan di kuitansi itu bukan Pak Said, tapi atas nama NR,” aku YL.
Belakangan terungkap, ternyata lapak yang disewa oleh YL bukanlah milik pengelola kawasan kuliner Kanre Rong, melainkan milik seorang pedangan kaki lima yang pada Januari 2019 direlokasi ke kawasan kuliner itu.
“Setelah beberapa hari berjualan saya baru tahu kalau ada pemilik pertamanya ini kios atas nama NR,” ungkap YL.
Sementara NR, pemilik pertama kios yang disewa oleh YL mengakui bahwa kios itu adalah miliknya. Pria berusia 65 tahun itu menyebutkan bahwa dirinya telah lama mencari orang yang mau menyewa kiosnya tersebut.
“Saya memang sudah lama cari orang yang mau sewa,” kata NR.
NR tiba-tiba didatangi oleh Muhammad Said dan mengatakan bahwa ada seseorang yang hendak menyewa lapaknya. Saat itu, NR langsung diminta untuk menanda tangani selembar kuitansi yang dibawa oleh Muhammad Said.
“Saya tidak perhatikan, saya langsung tanda tangan saja,” ucap pria lanjut usia itu.
Ironisnya, NR hanya diberi uang sebesar Rp4,5 juta oleh Muhammad Said. Padahal nominal sewa kios itu adalah Rp8 juta.
“Saya dikasih uang dari hasil kontrak lapak saya sebesar Rp4,5 juta, yang diberikan oleh Pak Said,” akui NR.
NR bahkan tidak pernah dipertemukan dengan YL, orang yang menyewa lapaknya. NR baru mengtahui siapa yang menyewa lapaknya setaelah melihat YL berjualan di lapak yang telah ia sewa.
“Saya tidak pernah bertemu dengan orang yang mau menyewa lapak saya. Nanti tahu yang mana orangnya setelah ketemu di sini,” NR menandaskan. ()