“Prestasi” Unik Kejati Sulselbar 2017, Tiga Kasus Korupsi di SP3

Kedai-Berita.com, Makassar– Selama tahun 2017, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar dinilai membuat prestasi yang luar biasa dan terkesan unik. Tiga kasus dugaan korupsi berhasil di hentikan alias SP3.

Menurut catatan Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, ketiga kasus dugaan korupsi yang dihentikan oleh Kejati Sulselbar dibawah kepemimpinan Jan S Maringka tersebut yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Kabupaten Pangkep, dugaan korupsi pembangunan Pasar Lakessi Kota Pare-pare dan dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium bahasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo.

Wiwin Suwandi, Koordinator Riset dan Data Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mengungkapkan bahwa dari hasil riset dan investigasi dilakukan pihaknya, ada beberapa modus yang melatarbelakangi sehingga ketiga kasus dugaan korupsi yang dimaksud diatas sengaja dihentikan meski sebelumnya telah menetapkan tersangka yang diketahui merupakan kader sebuah partai politik.

Diantara modus yang dimaksud Wiwin, yakni kasus di SP3 diam-diam atau ketika perhatian masyarakat berkurang pada penyidikan kasus tersebut. Kemudian modus lainnya lanjut Wiwin, karena pihak yang terjerat dalam kasus itu memiliki status jabatan dan status politik serta modus dengan alasan terjadi pengembalian kerugian negara atau kasus tersebut terganjal dengan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat.

“Namun yang lebih aneh modusnya, Kejati justru enggan membalas surat ACC Sulawesi serta tak mau memberikan salinan dokumen SP3 terkait kasus yang di SP3 tersebut,” ungkap Wiwin.

ACC Sulawesi berharap dengan prestasi luar biasa dan unik yang dicapai Kejati Sulselbar selama tahun 2017 dengan menghentikan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang diduga kuat melibatkan para pejabat partai politik tersebut segera mendapat respon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yah kita harap KPK segera supervisi atau langsung mengambil alih penyidikan kasus tersebut. ACC Sulawesi sendiri sudah bersurat resmi ke KPK soal itu,” ujar Wiwin.

Sekedar diketahui perjalanan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Kabupaten Pangkep sempat dikabarkan mandek dan kemudian resmi dihentikan pasca salah seorang istri tersangka diam-diam mengembalikan uang yang disinyalir sebagai kerugian negara kepada penyidik Kejati Sulselbar senilai Rp 5,9 miliar.

Pengembalian uang yang diduga merupakan kerugian negara tersebut, kemudian berimbas dengan ditangguhkannya upaya penahanan terhadap tiga orang tersangka yang kemudian kasusnya menghilang dan akhirnya resmi dinyatakan dihentikan alias SP3.

Padahal di masa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar Hidayatullah, kasus dugaan korupsi penggelembungan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangkep tak hanya dinyatakan sebagai kejahatan korupsi biasa. Melainkan kejahatan kemanusian yang luar biasa.

Salah satunya kata Hidayatullah pada saat itu bahwa dalam pengerjaan proyek ditemukan perbuatan pemalsuan alat kesehatan yang mengancam nyawa dan kesehatan masyarakat.

“Saya katakan ini kejahatan yang sangat luar biasa. Luar biasa jahatnya orang yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Hidayatullah, Minggu, 19 Februari 2017 saat itu.

Ia mengatakan kejahatan para pihak yang terlibat dalam manipulasi dan pemalsuan alat kesehatan dapat membuat nyawa masyarakat terancam akibat salah diagnosa alat kesehatan abal-abal yang diadakan tersebut.

Di wilayah Kepulauan Pangkep sendiri diakui Hidayatullah saat itu bahwa masih terdapat masyarakat bawah yang notabene awam dalam ilmu kesehatan dan mudah mempercayai diagnosa kesehatan dari alat yang terkualifikasi palsu dan tidak memiliki izin edar tersebut.

“Karena palsu sudah tentu pasti alat yang dimaksud itu tidak berfungsi normal. Ini jelas membodohi masyarakat dan mempermainkan nyawa ,”ungkap Hidayatullah.

Dari proses penyidikan ditemukan beberapa alat kesehatan yang diadakan tersebut, kondisinya sudah rusak dan berkarat dengan cap atau merk yang telah terkelupas. Padahal penggunaannya belum cukup tiga bulan.

Tak hanya itu, penyidik juga sebelumnya mengendus keterlibatan adik Bupati Pangkep bernama Syamsul A Hamid Batara yang dikenal dengan gelaran Tuan Kelantang dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangkep tersebut.

Dugaan keterlibatan Tuan Kelantang yang diketahui sebagai pemilik perusahaan Batara Group dalam proyek tersebut yakni sejak awal terlibat dalam pengaturan pengadaan Alkes. Padahal ia bukan bagian dari aparat pemerintah Kabupaten Pangkep.

Selanjutnya, ia juga memanfaatkan hubungan persaudaraannya dengan Syamsuddin A Hamid Batara yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pangkep, sehingga leluasa melakukan pengaturan pengadaan alkes tahun 2016.

“Dalam pengaturan pengadaan itulah, sejumlah perbuatan melawan hukum terjadi diantaranya permufakatan jahat, penggelembungan harga alat kesehatan, pemalsuan merk dagang alat kesehatan, pemalsuan izin edar alat kesehatan serta penggunaan anggaran bukan peruntukannya alias korupsi ,”terang Hidayatullah kala itu.

Seorang broker proyek, Dokter Susanto Cahyadi, yang ditetapkan awal sebagai tersangka dan sempat ditahan Kejati Sulselbar tepatnya Selasa, 14 Februari 2017 pada kasus ini juga disinyalir punya keterkaitan khusus dengan pria berjuluk Tuan Kelantang itu. Menurut informasi yang didapatkan penyidik saat itu dimana antara Syamsul dan dokter Susanto sempat bertemu dan rapat bersama sekaitan pengadaan alkes.

Hanya saja dalam proses pendalaman informasi tersebut, Hidayatullah keburu dimutasi ke Jawa Barat. Dan akhirnya upaya proses pendalaman yang dilakukan penyidik pun menjadi samar.

Proyek alkes sendiri diketahui menyedot dana alokasi khusus(DAK) senilai Rp 22,998 miliar. Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan utamanya dalam pembelian alat mesin. Dimana penentuan harga perkiraan sementara (HPS) dilakukan tanpa survei. Melainkan mengacu hanya berdasarkan informasi dan rekomendasi rekanan proyek.

Pada HPS harga dimasukkan senilai Rp 500 juta per unit, sementara harga dipasaran, hasil temuan penyidik alat tersebut hanya seharga sekitar Rp 200 juta.

Tak hanya itu dari hasil penyidikan juga ditemukan bahwa mesin alat kesehatan yang diperuntukkan bagi beberapa puskesmas tersebut belum memiliki izin edar di Indonesia. Kemudian dalam proses lelang juga dinilai ada rekayasa. Dimana tiga perusahaan yang ikut dalam proses lelang, dua perusahaan diantaranya sengaja tidak dimenangkan dalam proses lelang proyek.

Diduga pemenang lelang dalam proyek telah diatur sedimikian rupa untuk memenangkan perusahan yang dimaksud sebab dua perusahan melakukan penawaran melebihi pagu anggaran.

Pernyataan Hidayatullah pun didukung oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sulawesi dimana disebutkan beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2016 tersebut.

Pertama proses pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2016 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep tidak sesuai ketentuan. Dimana penyusunan Harga Penetapan Satuan (HPS) tidak didasarkan atas survey harga diwilayah setempat. Melainkan HPS tersebut disusun berdasarkan surat penawaran yang diperoleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep.

Selanjutnya, dari LHP BPK juga ditemukan adanya indikasi pemahalan harga dalam penyusunan HPS. HPS disusun dengan dasar penawaran dari penyalur, dimana harga satuan untuk dental unit jauh melebihi harga satuan standar yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Pangkep Nomor 486 tahun 2016. Diantaranya Harga dental unit merek king asal negara Jepang, ditetapkan melalui SK sebesar Rp 180.000.000 sedangkan dental unit dalam HPS sebesar Rp 625.000.000.

SK Bupati tentang penetapan standarisasi harga satuan barang dan jasa itu diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2016. Meski setelahnya tepatnya pada tanggal 1 September 2016, SK Bupati itu dicabut dan diganti dengan SK Bupati nomor 569 tahun 2016 yang sama sekali tak mencantumkan penetapan harga standarisasi.

Temuan berikutnya yakni proses pengadaan alkes yang ada tidak melalui sistem e-purchasing. Melainkan proses lelang dilakukan karena mengikuti perintah Pengguna Anggaran (PA) dan tidak pernah melakukan pengecekan di e-katalog. Padahal sesuai ketentuan yang ada, proses pengadaan untuk barang-barang yang sudah ada di e-katalog dilakukan e-purchasing.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya indikasi pengaturan peserta lelang. Dimana dari tiga perusahaan yang memasukkan penawaran yakni PT. Aras Sanobar, PT. Toba Medi Sarana dan CV. Jaga Sarana Kencana, terdapat dua penawaran yang diunggah dari sumber yang sama yakni berasal dari desktop IP 180.251.172.8.

Dua perusahaan yang memasukkan penawaran dari sumber yang sama tersebut diketahui penawaran milik PT. Aras Sanobar dan CV. Jaga Sarana Kencana.

Kemudian ada juga temuan terkait kinerja Pokja ULP. Dimana Pokja ULP tidak melakukan evaluasi dokumen penawaran. Diantaranya tak pernah mengunduh dokumen penawaran yang masuk. Tapi dokumen penawaran hanya pernah diunduh oleh user inisial AY yaitu auditor BPK yang sedang melakukan pemeriksaan.

Selain itu, Izin edar alat kesehatan juga tidak dapat ditelusuri dan enam unit alat kesehatan belum didistribusikan dan masih berada digudang rekanan. Itu ditemukan saat tim pemeriksa BPK bersama PPK memeriksa fisik alkes ke gudang penyimpanan alat yang berlokasi di Kabupaten Maros tepatnya pada tanggal 24 Februari 2017.

Enam unit alat kesehatan masing-masing 3 unit dental unit dan 3 unit incubator bayi yang rencananya didistribusikan ke 3 unit puskesmas yakni ke Puskesmas Lk. Kalmas, Puskesmas Lk. Tangata dan Puskesmas Sarappo tersebut ditemukan tersimpan digudang milik PT. Aras Sanobar.

Terakhir, BPK juga menemukan sikap PPK yang tidak cermat dimana melakukan pembayaran tidak sesuai dengan kontrak yang ada. PPK membayar pengerjaan sebesar 30 persen atau senilai Rp 6.867.630.000 sedangkan dalam kontrak perjanjian disepakati nilai pembayaran uang muka yang harus dibayarkan hanya sebesar 30 persen atau senilai Rp 6.867.630.000 sedangkan dalam kontrak perjanjian disepakati nilai pembayaran uang muka yang harus dibayarkan hanya sebesar 20 persen.

Dari temuan diatas tersebut, BPK resmi menyimpulkan bahwa pengerjaan proyek pengadaan Alkes telah terjadi dugaan kerugian negara sebesar Rp 700 Juta lebih dari total anggaran yang telah digunakan sebesar Rp 22 Miliar lebih.

Hasil penyidikan kasus ini telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing inisial SC selaku rekanan, S pemilik korporasi dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian perjalanan dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo sendiri, dimana sebelumnya telah menetapkan
Syaharuddin Alrif sebagai tersangka.

Menurut penyidik Kejati Sulselbar kala itu, Syahruddin resmi ditetapkan sebagai tersangka 24 Maret 2014 dengan dukungan dua alat bukti yang kuat.

Selain Syaharuddin, penyidik juga menetapkan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, yakni ketua panitia pengadaan Abdul Razak, dan pejabat pembuat komitmen, Panaco. Mereka menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara akhir 2014 silam.

Ketiga tersangka diduga telah bekerja sama menyelewengkan uang negara dari proyek senilai Rp 1,1 miliar yang bersumber dari dana sharing anggaran pendapatan dan belanja daerah Wajo dan anggaran pendapatan belanja negara pada 2011.

Proyek itu dikerjakan oleh CV. Istana Ilmu, perusahaan milik Syaharuddin. Dia mengadakan alat pembelajaran berupa komputer dan perangkat lunak (software) untuk keperluan laboratorium bahasa di beberapa sekolah di Kabupaten Wajo.

“Penyidik menduga barang itu tidak sesuai spesifikasi. Harga barang juga diduga kuat telah digelembungkan,” ujar Kasipenkum Kejati Sulselbar, Rahman Morra kala itu.

Meski demikian, Syaharuddin juga sempat berdalih membantah tudingan penyidik Kejati Sulselbar tersebut. Dimana kata dia, proyek telah dikerjakan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pelaksanaan pekerjaan itu dikerjakan oleh staf saya dan laporannya sudah sesuai kontrak kerja,” kata Syaharuddin kala itu.

Ia juga mengakui telah mengganti kerugian tersebut. “Nilai kerugian telah saya pulihkan. Dananya sudah disetor ke kas daerah Wajo setelah hasil audit keluar,” tutur Syaharuddin sebelumnya.

Selang perjalanan penyidikan kasus yang menjeratnya tak lagi mendapat perhatian masyarakat, Kejati pun diam-diam berinisiatif menghentikan kasus Syahruddin dengan dalih tak ada temuan kerugian negara oleh Inspektorat dalam pengerjaan pengadaan alat laboratorium yang dikerjakan oleh perusahaan milik Syahruddin.

Demikian juga perjalanan dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Lakessi Kota Pare-pare yang sebelumnya menjerat Andi Faisal Sappada, Wakil Walikota Pare-pare.

Terkaik dengan Pasar Lakessi itu, ada 2 kasus dugaan korupsi yang terjadi. Pertama, pembangunan gedung pasar yang menyebabkan dugaan kerugian negara senilai Rp 5.4 miliar. Kedua, dugaan korupsi biaya sewa pindah lods kepada pedagang pasar lakessi dari lokasi lama ke lokasi baru. Dimana saat itu, para pedagang dijanjikan untuk menempati lods baru, dengan syarat membayar Rp 1 juta per lods.

Modusnya, oknum menarik pungutan dari 1.600 pemilik lods sejak tahun 2012. Pungutan ini selanjutnya tidak disetorkan kepada kas daerah sehingga menyebabkan negara rugi. Pungutan ini dimanfaatkan oknum tertentu yakni oknum pejabat di Pemkot Pare-Pare untuk kepentingan pribadi yang mencapai nilai Rp 1.7 miliar lebih.

Uang hasil sewa lods tersebut tidak dimasukan ke rekening Negara, tapi dari hasil penyidikan uang itu masuk ke rekening pribadi, atas nama Andi Faisal Sappada dan pada beberapa kesempatan, ia mengakui bahwa uang tersebut masuk ke rekeningnya.

Dalam kasus ini, pihak Kejati Sulselbar telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terlibat diantaranya Andi Faisal Sappada sendiri, mantan Wali Kota Pare-Pare Sjamsu Alam, mantan kepala UPTD Pasar Lakessi Suarda, mantan Kepala Bagian Keuangan keuangan Pemkot Parepare, Anwar Thalib, serta sejumlah pedagang pemilik lods.

Meski penyidikan telah terungkap dengan jelas, namun Kejati diam-diam menghentikan alis SP3 kasus tersebut. SP3 nya pun mengundang kritikan para penggiat anti korupsi. Salah satunya dari ACC Sulawesi.

ACC Sulawesi menilai SP3 kasus tersebut terbilang aneh. Dimana sebelumnya Kejati telah yakin menaikkan status ini ke penyidikan dengan dukungan dua alat bukti, atau bukti permulaan yang cukup. Dengan begitu telah ada indikasi perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, merugikan keuangan Negara, menguntungkan diri sendiri, orang lain dan/atau korporasi.

Yang aneh lainnya dalam penerbitan SP3 kasus ini, dimana Kejati Sulselbar menerbitan SP3 pada tahun 2016, namun baru diketahui pada April 2017. Dan terakhir ditemukan bahwa penerbitan SP3 terbit bertepatan dengan pindahnya Andi Faisal Sappada dari Golkar ke partai Nasdem. Sulit untuk tidak mengaitkan penerbitan SP3 dengan manuver politik tersebut jika dikaitkan dengan posisi Jaksa Agung (JA) yang dijabat kader Nasdem. (Kha)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !