Uang Sewa Lahan Buloa Sempat Mengendap di Rekening Johny Aliman

Ilustrasi (int)

Kedai-Berita.com, Makassar– Keterlibatan kuat anak Soedirjo Aliman alias Jen Tang, Johny Aliman dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kel. Buloa, Kec. Tallo, Makassar akhirnya terkuak.

Rusdin salah satu terdakwa dalam perkara tersebut membeberkan peranan Johny Aliman dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Bonar Harianja yang berlangsung, Kamis (16/11/2017).

Dimana Rusdin mengaku jika uang sewa lahan yang diterimanya dari PT. PP Persero melalui Bank Mandiri cabang Hos Cokroaminoto Makassar sempat diendapkan di rekening milik Johny Aliman. Selang beberapa jam, uang dalam rekening tersebut ditarik secara tunai di kantor show room mobil milik Jen Tang yang terletak di Jalan Gunung Bawakaraeng Makassar.

“Saya menyimpan uang tersebut ke rekening Johny Aliman dan ditarik kembali setelah tiba di show room jujur jaya di Jalan Gunung Bawakaraeng ,”kata Rusdin dipersidangan.

Saat ditanya mengapa ia tak menggunakan rekening pribadinya untuk menyimpan uang sewa lahan dari PT. PP tersebut, Rusdin kembali mengaku tak ingat nomor rekeningnya.

“Saya punya rekening tapi tak ingat nomornya. Jadi pakai rekening Johny ,”ucap Rusdin menjawab pertanyaan Hakim Ad-Hock, Abdul Razak.

Menanggapi jawaban terdakwa Rusdin tersebut, Razak kembali bertanya mengapa rekening pribadi orang kamu lebih hafal dibanding nomor rekeningmu sendiri. Rusdin pun tak bisa menjawab hal itu. Ia memilih diam.

Berbeda dengan Jayanti yang juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi sewa lahan buloa. Ia justru terang-terangan mengungkap peranan Jen Tang dalam proyek sewa lahan buloa itu. Kata dia, yang membangun tiang gapura diatas lahan negara yang kemudian disewakan oleh PT. PP adalah Jen Tang.

“Yang membangun gapura didepan lokasi itu adalah Jen Tang ,”singkatnya.

Hal yang sama juga diungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamariah. Kata dia, Rusdin dalam kesaksiannya dipersidangan tadi mengaku bahwa setelah dana sewa lahan cair, Rusdin menitipkan uang tersebut ke rekening anaknya Jen Tang bernama Johny Aliman.

“Terus ditarik sebesar Rp 500 juta kembali bukan di bank Tapi diambil tunai di kantornya Jen Tang. Selanjutnya uang dibagi dua antara Rusdin dan Jayanti ,”jelas Kamariah.

Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun mengatakan dengan adanya fakta sidang tersebut, merupakan pintu masuk bagi penyidik Kejati Sulselbar untuk mendalami peranan Johny Aliman sebagai pihak yang turut mengetahui perjalanan uang sewa lahan.

“Saya kira jelas terlibat. Apalagi rekeningnya dipakai menyimpan uang hasil kejahatan tersebut. Johny jelas terlibat dalam persekongkolan jahat. ,”ucap Kadir.

Sebelumnya, sejumlah nama penting turut disebut di dalam berkas dakwaan perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo, Makassar yang menjerat Muh. Sabri, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar sebagai terdakwa.

Nama-nama tersebut diantaranya owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jeng Tang Bin Liem Eng Tek, dan laywer senior Ulil Amri. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Arriani, dalam berkas dakwaan menyebut, Jen Tang dan Ulil hadir di semua pertemuan proses sewa lahan negara tersebut.

Proses terjadinya penyewaan lahan negara di sebut terjadi setelah difasilitasi Sabri, yang mempertemukan pihak penyewa PT Pelindo dan PT Pembangunan Perumahan (PP) dengan Rusdin dan Andi Jayanti Ramli selaku pengelola tanah garapan yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Bukti keduanya adalah pengelola tanah garapan didasari surat keterangan tanah garapan register nomor 31/BL/IX/2003 yang diketahui oleh Lurah Buloa Ambo Tuwo Rahman dan Camat Tallo AU Gippyng Lantara nomor registrasi 88/07/IX/2003 untuk Rusdin, sementara Jayanti nomor registrasi 30/BL/IX/2003 saksi lurah dan camat nomor registrasi 87/07/IX/2003 dengan luas 39.9 meter persegi.

Pada pertemuan pertama turut dihadiri Jen Tang selaku pimpinan Rusdin dan Jayanti yang bekerja di PT Jujur Jaya Sakti serta Ulil Amri yang bertindak sebagai kuasa hukum keduanya.

“pertemuan pertama terjadi pada 28 Juli 2015 bertempat di ruang rapat Sabri selaku Asisten 1. Pada pertemuan itu terjadi negosiasi antara kedua belah pihak,” terang Irma.

Kemudian lanjut pada pertemuan kedua pada tanggal 30 Juli 2015. Dimana Jen Tang dan Ulil Amri kembali hadir bersama Rusdin yang bertindak mewakili Jayanti.Dalam pertemuan itu disepakati harga sewa lahan negara Buloa senilai Rp 500 Juta atau lebih rendah dari tawaran Jen Tang cs yang meminta nilai Rp1 Miliar.

Draf sewa lahan akhirnya disetujui dalam pertemuan berikutnya di ruko Astra Daihatsu Jalan Gunung Bawakaraeng. Dalam pertemuan ini kembali dihadiri oleh Jen Tang, Ulil Amri dan Rusdin mewakili Jayanti.

Akhirnya pada tanggal 31 Juli 2015 di Kantor Cabang Mandiri, PT PP melakukan pembayaran terhadap Rusdin dan Jayanti yang juga kembali dihadiri oleh Jen Tang dan Ulil Amri. Uang senilai Rp 500 Juta itu pun di terima Rusdin namun di bagi dua dengan Jayanti Ramli. (Kha).

 

 

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !