Kedai-Berita.com, Makassar– Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel hingga saat ini belum dapat memberikan kepastian kapan rencana digelarnya sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dua orang penyidik yang menangani kasus kepemilikan ribuan obat PCC yang menjerat Alex.
Tak hanya itu, penanganan kasus yang menjerat dua mantan penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulsel tersebut, terkesan kembali nol. Sementara pada proses penyelidikan oleh unit pengawasan profesi (Wasprof) sebelumnya ditemukan adanya unsur pelanggaran etik yang dilakukan dua orang mantan penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulsel tersebut.
Dimana keduanya masing masing AKBP Darwis dan seorang Kanit Narkoba yang hingga saat ini masih disembunyikan identitasnya itu dinyatakan tidak bekerja secara profesional sewaktu menangani perkara yang menjerat Alex, pemilik gudang penyimpanan ribuan jenis obat PCC yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum ada penentuan sidang mas. Rabu ini baru akan kita gelarkan ,”kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Tri Atmojo kepada Kedai-Berita.com via pesan singkat, Kamis (9/11/2017).
Ia menjelaskan alasan belum adanya penentuan kapan sidang etik untuk kedua penyidik nakal tersebut digelar, karena penyidik unit Wasprof masih melakukan perlu melakukan berbagai tahapan diantaranya penyelidikan, pemeriksaan hingga pembentukan komisi sidang sebelum pelaksanaan sidang etik digelar.
“Untuk diketahui saja bahwa proses sidang kode etik hampir sama dengan sidang-sidang kasus tindak pidana atau disiplin. Kita perlu penyelidikan, pemeriksaan dan pembentukan komisi sidang sebelum pelaksanaan sidang itu sendiri. Insya Allah minggu ini kita sudah ajukan pembentukan majelis sidangnya ke pimpinan ,”terangnya.
Salah satu penyidik nakal yang diketahui bernama AKBP Darwis, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdit II Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sulsel kini telah dimutasi ke jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Muda Bidang Pembinaan Ketertiban dan Penyuluhan (Bintibluh) Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Sulsel.
Jabatan Kasubdit II Dit Narkoba yang sebelumnya diembannya oleh AKBP Darwis masuk dalam daftar mutasi yang ditetapkan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Muktiono melalui Surat Telegram bernomor ST/537/X/2017 yang sifatnya rahasia.
Sesuai surat telegram, jabatan Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sulsel diamanahkan kepada AKBP Daniel Siampa yang sebelumnya diketahui sebagai Pamen Polda Sulsel pindahan dari Polda Sulbar.
Darwis bersama rekannya yang menjabat Kanit Narkoba Polda Sulsel menjadi terperiksa di Bidang Propam Polda Sulsel karena ulahnya yang nakal saat menangani kasus kepemilikan ribuan obat PCC yang menetapkan Alex sebagai tersangka.
Ia selaku Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Sulsel kala itu berperan memberikan penangguhan kepada Alex yang diketahui sebagai gembong peredaran obat PCC di Sulsel tanpa diketahui pimpinan tertinggi di Dit Narkoba Polda Sulsel yakni Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha.
Ulah Darwis terkuak setelah Eka menelusuri penyebab hilangnya tersangka Alex dari rumah tahanan Mapolda Sulsel saat perkaranya hendak diserahkan ke Kejati Sulselbar untuk segera disidangkan. Perkara Alex sendiri telah berstatus rampung alias P21.
Darwis dan rekannya Kanit Narkoba yang namanya masih disamarkan akhirnya menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Bidang Propam Polda Sulsel. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bidang pengawasan profesi (Wasprof) Propam Polda Sulsel menemukan adanya unsur pelanggaran etik. Ia dan Kanit Narkoba dinyatakan tidak bekerja secara profesional sewaktu menangani perkara yang menjerat Alex, pemilik gudang penyimpanan ribuan jenis obat PCC sebagai tersangka. (Kha)