Kedai-Berita.com, Makassar– Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyewaan lahan negara buloa jilid dua, Soedirjo Aliman alias Jen Tang dikabarkan minggat bersama istri alias bininya ke Jakarta.
“Sejak Kamis 2 November 2017, dia (Jen Tang) berangkat ke Bandara bersama istrinya ,” kata salah seorang kerabatnya yang minta namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan, Jumat (3/11/2017).
Ia juga mengungkapkan anak Jen Tang yang bernama Johny Aliman hingga saat ini masih berada di Negara Jepang sedang mengikuti kegiatan Astra.
“Kalau pak Johny masih di Jepang ada kegiatan astra disana ,”jelasnya.
Sebelumnya, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar untuk segera menerbitkan surat pencekalan terhadap Soedirjo Aliman alias Jen Tang pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi sewa lahan negara buloa jilid dua.
Staf Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Hamka mengatakan hal itu penting sebagai upaya pencegahan agar tersangka Jen Tang tidak kabur ke luar Negeri.
“Jaksa harus segera berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mengeluarkan surat pencekalan terhadap Jen Tang agar tak pergi jauh atau ke luar negeri ,”tegasnya.
Tak hanya itu, menurutnya Jaksa juga sebaiknya langsung bergerak cepat menahan agar tersangka tidak ada upaya mengaburkan barang bukti.
“semua masyarakat kenal bagaimana licinnya Jen Tang. Sehingga perlu ada upaya tegas dan cepat sebelum apa yang kita tidak harapkan terjadi ,”ucap Hamka.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menetapkan Soedirjo Aliman alias Jen Tang, salah seorang pengusaha reklamasi ternama di Sulsel sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyewaan lahan negara buloa.
Jen Tang dinilai berperan dalam sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Penetapan dirinya sebagai tersangka pun telah dikuatkan oleh beberapa bukti diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus ini yang sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.
Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jen Tang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar,Jan Maringka mengatakan Jen Tang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.
“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya ,”kata Jan dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulselbar, Rabu 1 November 2017.
Kata Jan, penetapan Jen Tang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulselbar dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
“Kejati Sulselbar akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan.
Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa ini, Kejati Sulselbar akan segera mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” ucap Jan. (Kha)