Kedai-Berita.com, Makassar– Pengusaha reklamasi, Soedirjo Aliman alias Jen Tang kini telah resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara buloa jilid dua sejak Rabu 1 November 2017.
Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menjeratnya dengan pasal dugaan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Selain menjerat dengan pasal dugaan TPPU, pihak Kejati Sulselbar juga berencana menggandeng pihak Imigrasi sebagai upaya pencegahan agar Jen Tang tidak mencoba kabur ke luar negeri.
Selain itu, rekening simpanannya pun terancam akan diblokir oleh penyidik sebagai upaya lain dalam rangka pencegahan agar tersangka tidak berusaha kabur dengan menggunakan harta yang didapatkan dari hasil kejahatan yang dimaksud.
Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun mengatakan dalam penanganan kasus korupsi apalagi yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik Kejaksaan dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi. Hal itu kata Kadir berdasarkan Pasal 29 ayat (4) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam pasal tersebut jelas menyatakan bahwa penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi ,” kata Kadir via telepon, Jumat (3/11/2017).
Selain itu, sambung Kadir, regulasi lainnya yang dapat dijadikan penyidik sebagai pertimbangan untuk melakukan pemblokiran rekening tersangka TPPU yakni menggunakan Pasal 71 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dimana kata dia, bunyi dari pasal tersebut menyatakan bahwa penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan pihak bank untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, tersangka atau terdakwa.
“Sebagai upaya pencegahan maka penyidik harus segera mempertimbangkan upaya pemblokiran rekening milik tersangka ,”ucap Kadir.
Dari data yang dihimpun Kedai-Berita.com, dimana kediaman Jen Tang yang berada di Jalan Gunung Bawakaraeng Makassar tampak sudah kosong sejak Kamis 2 November 2017. Informasi yang didapatkan Kedai-Berita.com, Jen Tang meninggalkan rumahnya bersama istrinya menuju kota Jakarta.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menetapkan Soedirjo Aliman alias Jen Tang, salah seorang pengusaha reklamasi ternama di Sulsel sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyewaan lahan negara buloa.
Jen Tang dinilai berperan dalam sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Penetapan dirinya sebagai tersangka pun telah dikuatkan oleh beberapa bukti diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus ini yang sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.
Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jen Tang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar,Jan Maringka mengatakan Jen Tang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.
“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya ,”kata Jan dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulselbar, Rabu 1 November 2017.
Kata Jan, penetapan Jen Tang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulselbar dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
“Kejati Sulselbar akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan.
Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa ini, Kejati Sulselbar akan segera mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” ucap Jan. (Kha)