Polda Siap Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Pengelolaan Fasum Makassar Mall

Ilustrasi (int)

Kedai-Berita.com, Makassar– Kepolisan Daerah (Polda) Sulsel siap menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas umum (fasum) Makassar Mall.

“Kita pada dasarnya sangat siap. Intinya ada laporan masuk tentu kita langsung bergerak atau menyelidiki masalah ini ,”tegas Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (24/10/2017).

Ia berharap masyarakat atau lembaga aktifis di Makassar dapat segera membuat laporan polisi terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan fasum Makassar Mall berupa lahan parkir yang sebelumnya dikabarkan diam-diam dikomersilkan oleh pengembang tanpa ada kejelasan kemana uang hasil komersialisasi selama ini.

“Dalam hal ini jika nanti laporannya sudah resmi akan segera ditindak lanjuti oleh bidang Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel ,”ucap Dicky.

Sebelumnya, mantan Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (Aspek Lima), Mustafa mengatakan dahulunya sebelum terbakar, fasum berupa lahan parkir Makassar Mall disewakan kepada ratusan pedagang kaki lima oleh pengembang.

“Ada sekitar 400 petak lapak diatas lahan parkir Makassar Mall. Itu disewakan tiap bulan dari harga Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta. Kebetulan yang menempati dulunya didominasi oleh pedagang kaki lima anggota Aspek Lima ,”terang Mus, Minggu 22 Oktober 2017.

Menurutnya, tak hanya lahan parkir yang berada dalam gedung Makassar Mall, lahan fasum yang merupakan akses jalan pun turut disewakan oleh pengembang selama ini.

“ada ratusan lapak juga dibangun dilahan fasum jalan di Makassar Mall. Sewanya tergantung dari letak strategis. Itu yang terjadi selama Makassar Mall terbakar. Atau berlangsung selama 20 tahun,”ujar Mus.

Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun mengatakan pengelolaan aset berupa lahan parkir yang ada di Makassar Mall tak boleh dilakukan oleh pengembang. Karena kata dia, fasum berupa lahan parkir tersebut merupakan kewenangan penuh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

“Jadi kami sangat mengapresiasi jika penegak hukum segera menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan fasum Makassar Mall yang sebelum terbakar ternyata diam-diam dikomersilkan oleh pengembang. Itu hasilnya kemana ,”tegas Kadir.

Apalagi sambung Kadir, hal itu terjadi selama 20 tahun. Terhitung sebelum Makassar Mall mengalami kebakaran.

“Semua orang tahu jika sebelumnya fasum lahan parkir Makassar Mall telah terbangun ratusan lapak dan tentunya disewakan per bulan kepada pedagang kaki lima. Itu jumlahnya sangat besar dan perlu ada pertanggungjawaban penuh karena berkaitan dengan aset negara atau daerah ,” ucapnya.

Hasil pengelolaan fasum Makassar Mall, tegas Kadir harus masuk ke kas negara atau daerah Kota Makassar. Kata dia, tak boleh masuk ke kantong pribadi.

“Saya kira patut diusut adanya dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari aktifitas ini ,”terangnya. (Kha)

 

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !