Sidrap — Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang menahan tiga mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sidrap dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022 hingga 2024. Penahanan dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, bertepatan dengan momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Kepala Kejari Sidrap, Adhi Kusumo Wibowo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti valid yang menguatkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah APBD yang semestinya digunakan untuk peningkatan prestasi olahraga di Sidrap.
“Penyimpangan itu terstruktur dan dilakukan melalui berbagai cara,” ujar Adhi dalam rilis pers di kantor Kejari Sidrap.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial H, Bendahara KONI Sidrap periode 2020–2024; MBL, Ketua KONI Sidrap periode 2020–2024; dan AJ, Sekretaris KONI Sidrap periode 2020–2024. Penetapan status tersangka dilakukan melalui serangkaian surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang diterbitkan antara Mei hingga Desember 2025.
Hasil penyidikan mengungkap tiga pola penyimpangan yang dilakukan para tersangka. Pertama, pertanggungjawaban fiktif berupa laporan kegiatan dan nota belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Kedua, praktik mark-up anggaran pada sejumlah program pembinaan atlet maupun operasional organisasi. Ketiga, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, termasuk pengalihan anggaran hibah untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Penyimpangan itu menimbulkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp728,4 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sidrap. Kejari menyebut penahanan diperlukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Penahanan ini langkah penting agar proses penyidikan berjalan efektif dan tidak ada intervensi,” kata Adhi.
Kasus ini menambah deretan penindakan korupsi dana hibah olahraga di sejumlah daerah, yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan lantaran minimnya pengawasan penggunaan anggaran dan lemahnya tata kelola organisasi olahraga daerah. (Eka)