MAROS — Kejaksaan Negeri Maros menetapkan mantan Lurah Leang-Leang periode 2023–2024, inisial AM sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program tersebut.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor R-34/P.4.16/Fd.1/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
“Hari ini juga tersangka langsung kami tahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Maros,” ucap Kasi Intelijen Kejari Maros, Andi Unru.
Pungutan Rp500 Ribu hingga Rp1,35 Juta
Dalam proses penyidikan, Kejari Maros memeriksa 433 saksi dari total 407 warga Kelurahan Leang-Leang yang menerima sertifikat PTSL. Mereka mengaku diminta membayar antara Rp500 ribu hingga Rp1,35 juta, jauh di atas ketentuan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang mengatur bahwa biaya PTSL bersumber dari APBN dan tidak dipungut biaya alias gratis atau sangat terjangkau.
PTSL sejatinya dirancang sebagai program percepatan pendaftaran tanah untuk memberi kepastian hukum dan akses yang lebih mudah bagi masyarakat. Namun, menurut hasil perhitungan Inspektorat, A.M. justru diduga menikmati pungutan liar itu dengan total keuntungan mencapai Rp395 juta.
Dijerat Pasal Gratifikasi dan Suap
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mulai dari pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun atau bahkan seumur hidup, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Kejari Maros menyatakan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum serta memastikan pola pungutan liar serupa tidak kembali terjadi dalam program PTSL di Kabupaten Maros. (Thamrin/Eka)