Kuasa Hukum Korban Ajukan Permohonan Audiensi ke Kapolda Sulsel terkait Mandeknya Pemenuhan Petunjuk Jaksa dalam Kasus TPPU

Kuasa Hukum korban sekaligus pelapor dugaan TPPU, Jimmy Chandra, Tri Ariadi Rahmat, S.H, M.H.

Makassar — Tim kuasa hukum korban dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Hamsul HS dan Sulfikar mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk membahas kelanjutan penyidikan yang dinilai belum memenuhi petunjuk kejaksaan. Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bertanggal 26 November 2025.

Surat yang ditujukan kepada Kapolda Sulsel itu ditandatangani empat advokat dari Kantor Hukum Tri Ariadi Rahmat, S.H., M.H., & Partners, yakni Tri Ariadi Rahmat, S.H., M.H.; Abdul Jamil, S.H., M.H.; Jusrianto, S.H.; dan Suprianto, S.H. Surat tersebut memuat satu bundel berkas sebagai lampiran.

Perkara TPPU itu merujuk pada Laporan Polisi LP/A/293/VII/2021/SPKT DITRESKRIMUM POLDA SULSEL atas nama pelapor Jimmy Chandra, dengan nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp5.979.500.000. Kejahatan asal berupa tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh dua pihak tersebut telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa penyidikan telah berlangsung selama empat tahun tanpa kejelasan perkembangan. Mereka menilai sejumlah petunjuk jaksa yang sebelumnya diberikan melalui proses P-19 belum dipenuhi sepenuhnya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Ketua tim kuasa hukum, Tri Ariadi Rahmat, mengatakan bahwa petunjuk jaksa meliputi 17 syarat materiel dan 11 syarat formil, yang menurut mereka masih belum dilengkapi.

“Sudah empat tahun perkara ini berjalan tanpa kepastian. Padahal petunjuk jaksa baik 17 syarat materiel maupun 11 syarat formil belum seluruhnya dipenuhi penyidik,” kata Tri, Jumat 29 November 2025.

Ia menambahkan bahwa batas waktu pemenuhan petunjuk selama 14 hari, sebagaimana tercatat dalam proses administratif, tidak disertai koordinasi lanjutan antara penyidik dan pihak kejaksaan.

“Batas waktu 14 hari dalam pemenuhan P-19 sudah terlewati tanpa koordinasi yang memadai dengan kejaksaan. Ini yang kami pertanyakan, karena kelengkapan berkas sangat menentukan kelanjutan proses hukum klien kami,” ujarnya.

Tim kuasa hukum meminta Kapolda Sulsel memberikan waktu audiensi untuk memperoleh kepastian mengenai pemenuhan petunjuk jaksa dan arah penyidikan selanjutnya.

“Kami berharap Kapolda memonitor proses ini secara langsung. Tujuan kami adalah memastikan setiap petunjuk jaksa dipenuhi sehingga berkas dapat dinyatakan lengkap dan korban memperoleh perlindungan hukum,” kata Tri.

Permohonan itu disampaikan dari kantor hukum mereka di Jalan A.P. Pettarani Nomor 89/II, Rappocini, Makassar, dan telah diterima oleh Biro Sekretariat Umum Polda Sulsel. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !