MAKASSAR — Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Setelah menggeledah sejumlah kantor dinas di Makassar dan rekanan di Gowa pekan lalu, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memperluas operasi hingga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 25 November 2025.
Sasaran teranyar ialah kantor salah satu penyedia bibit, PT C. Langkah itu menandai perluasan penyisiran jejak anggaran dan rangkaian transaksi pengadaan yang dikelola Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel pada APBD 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan operasi di Bogor dilakukan setelah penyidik menelusuri alur dana dan rekam jejak digital yang mengarah ke perusahaan tersebut.
“Tim bergerak cepat mengikuti jejak digital dan alur anggaran hingga melakukan penggeledahan ke Kabupaten Bogor,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (26/11/2025)
Penggeledahan dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama Kepala Seksi Penyidikan dan tim. Fokus mereka adalah memastikan seluruh dokumen yang berkaitan dengan PT C dapat diamankan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen penting berupa dokumen penawaran kontrak, transaksi keuangan, invoice, hingga surat jalan distribusi bibit. Seluruh item itu dinilai relevan untuk mengurai potensi kerugian negara dalam proyek yang menelan anggaran Rp60 miliar tersebut.
Soetarmi mengatakan proses penggeledahan berjalan tertib dan disaksikan aparat desa serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“Semua dilakukan secara transparan untuk memastikan proses pembuktian berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Kejati Sulsel sebelumnya telah menggeledah Kantor Dinas TPHBun Sulsel, BPKAD Sulsel, serta kantor rekanan di Gowa. Penyidik menduga ada penyimpangan dalam pengadaan bibit nanas yang mencakup kualitas, distribusi, hingga kesesuaian administrasi dengan nilai kontrak. (Eka)