Makassar – Penanganan perkara dugaan korupsi kredit di salah satu bank milik negara di Kabupaten Bulukumba kembali menunjukkan perkembangan baru. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan satu tersangka tambahan berinisial R, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pencairan dana kredit periode 2021 hingga 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengatakan penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti yang mengaitkan R dalam pengelolaan kredit bermasalah tersebut.
“Telah ditetapkan satu orang tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 119/P.4/Fd.2/10/2025 atas nama tersangka R,” ujar Jabal Nur, Jumat, 24 Oktober 2025.
Tak lama setelah penetapan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap R di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari, terhitung mulai 24 Oktober hingga 12 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-173/P.4.5/Fd.2/10/2025.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret satu tersangka lain berinisial HA yang ditahan pada awal September lalu. Keduanya diduga bekerja sama dalam memanfaatkan identitas dan data usaha milik nasabah untuk mengajukan kredit. Dana yang cair tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dipakai sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pribadi.
Penyidik menemukan bahwa kedua tersangka tidak melakukan pembayaran angsuran maupun pelunasan atas kredit yang diajukan atas nama nasabah. Dana yang seharusnya dikembalikan ke bank justru diselewengkan. Akibat perbuatan itu, bank mengalami kerugian negara sebesar Rp3,86 miliar, tepatnya Rp3.866.881.643.
Aspidsus Kejati Sulsel menyatakan, penyidik masih terus mendalami peran para pihak yang terlibat. “Tim penyidik terus mengembangkan dan menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain. Kami mengimbau semua saksi agar kooperatif, hadir saat pemeriksaan, dan tidak berupaya merintangi penyidikan,” kata Jabal Nur.
Penahanan R menambah daftar kasus kredit bermasalah yang ditangani Kejati Sulsel dalam dua tahun terakhir. Penyidik berupaya menelusuri jejak uang serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencairan dan pengelolaan dana tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. (Thamrin/Eka)