Makassar — Kalau kasus TPPU Sulfikar ini diibaratkan film, mungkin judulnya Fast & Curious: cepat beritanya, tapi bikin penasaran ujungnya. Setelah sempat dikembalikan ke penyidik karena ada “cacat administratif”, kini berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu balik lagi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Tapi bukan untuk langsung naik ke meja penuntutan, melainkan untuk… diteliti ulang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan kabar itu. “Berkasnya sudah dikembalikan oleh penyidik beberapa hari lalu dan saat ini sedang diteliti kembali oleh jaksa peneliti. Nanti kita sampaikan hasilnya apakah akan dipulangkan lagi atau sudah lengkap,” ujar Soetarmi, Rabu (22/10/2025).
Kalimat “nanti kita sampaikan” ini mungkin terdengar biasa di telinga jurnalis hukum, tapi di dunia kasus panjang seperti ini, bisa berarti dua hal, antara memang sedang diteliti serius, atau memang belum ada yang berani bilang, “Masih bolak-balik, Bro.”
Sebelumnya, berkas TPPU Sulfikar ini sudah pernah dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel karena ketahuan ada kejanggalan administratif: tanggal berkas perkara ternyata lebih duluan daripada tanggal SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Dalam logika hukum, itu ibarat bikin laporan keuangan sebelum punya rekening bank.
“SPDP itu harusnya duluan, baru berkas perkara. Tapi ini terbalik. Jadi ya kami kembalikan dulu untuk diperbaiki,” kata Soetarmi waktu itu, dengan nada yang terdengar antara tegas dan sabar.
Kasus Sulfikar sendiri punya akar panjang. Semuanya berawal dari laporan seorang bernama Jimmi, yang menuding adanya penggelapan dana dalam kerja sama bisnis. Dari situ, Sulfikar dan rekannya, Hamsul HS, ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah dalam perkara penggelapan oleh Pengadilan Negeri Makassar tahun 2022.
Setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap, aparat membuka babak baru: dugaan pencucian uang hasil penggelapan itu. Tapi lagi-lagi, perjalanannya tidak semulus jalur tol. Hamsul memilih menggugat lewat praperadilan, dan pada 30 September 2025, hakim memutuskan penetapan tersangkanya tidak sah. Ia pun lolos, sementara Sulfikar masih harus menghadapi proses hukum yang belum jelas ujungnya.
Kini, setelah berkas bolak-balik antara Polda dan Kejati, publik kembali bertanya-tanya, apakah perkara ini benar-benar sedang “diproses” atau hanya sedang “diputar”?
Dalam sistem hukum yang ideal, bolak-baliknya berkas itu bukan aib, asal setiap pengembalian punya alasan kuat dan tertulis. Tapi dalam praktiknya, frekuensi “muter balik” berkas perkara bisa jadi indikator lain, entah koordinasi yang kurang rapi, atau mungkin, ada ruang tafsir yang terlalu luas di antara jaksa dan penyidik.
Yang jelas, publik menunggu. Sebab di antara kata “nanti kita sampaikan” dan “masih diteliti ulang”, selalu terselip satu hal yang paling krusial dalam penegakan hukum yakni kepastian.
Dan sampai kepastian itu datang, kasus TPPU Sulfikar ini masih jadi contoh menarik tentang bagaimana hukum bisa berjalan tapi seperti jalan di tempat. (Eka)