Tujuh Narapidana Narkotika di Sungguminasa Dapat Pembebasan Bersyarat

Tujuh Narapidana Narkotika di Sungguminasa Dapat Pembebasan Bersyarat.

Gowa – Tujuh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa memperoleh hak integrasi berupa pembebasan bersyarat pada Kamis, 16 Oktober 2025. Hak tersebut diberikan setelah mereka menyelesaikan masa pidana minimum dan dinilai memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif.

Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, mengatakan proses pemberian hak integrasi tidak berjalan otomatis. Setiap warga binaan harus melalui asesmen perilaku, mengikuti program pembinaan, serta tidak pernah melakukan pelanggaran selama masa pidana.

“Kami memberikan hak mereka jika seluruh syarat dipenuhi. Ini bentuk keadilan dan penghargaan bagi warga binaan yang memperlihatkan perubahan sikap,” kata Gunawan.

Menurut dia, pembebasan bersyarat bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi tahap transisi sosial agar narapidana dapat kembali ke masyarakat secara bertahap. Dengan skema ini, warga binaan tetap berada dalam pengawasan dan wajib mengikuti ketentuan Balai Pemasyarakatan.

Gunawan menilai kebijakan integrasi menjadi instrumen penting dalam sistem peradilan pemasyarakatan. Selain mengurangi kepadatan lapas, program ini mendorong narapidana aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian.

“Kami berharap ini memotivasi warga binaan lain untuk menjaga perilaku dan menyiapkan diri sebelum kembali ke keluarga dan lingkungan sosial,” ujarnya.

Lapas Sungguminasa menegaskan tetap berpegang pada prinsip pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan. Pembebasan bersyarat, kata Gunawan, menjadi bagian dari upaya negara menyeimbangkan aspek penghukuman dan reintegrasi sosial. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !