Parepare — Kejaksaan Negeri Parepare menetapkan HM, anggota DPRD Kota Parepare periode 2019–2024, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sapi pada Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) tahun anggaran 2023. Penetapan ini menjadi sinyal bahwa praktik penyimpangan dana publik di sektor bantuan peternakan kini mendapat sorotan serius dari aparat penegak hukum.
Status tersangka ditetapkan pada Rabu, 15 Oktober 2025, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1370/P.4.11/Fd.2/10/2025, setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.
“Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan dan penyaluran bantuan sapi tahun anggaran 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, dalam keterangan resmi, Rabu 15 Oktober 2025.
Modus Diduga Dimulai dari Pengusulan Kelompok Ternak
Menurut hasil penyidikan, HM disebut menggunakan posisinya sebagai anggota legislatif untuk memanipulasi penentuan penerima bantuan. Awalnya, ia mengusulkan Kelompok Tani Ternak Lia’e sebagai penerima program, namun pembatalan dilakukan karena kelompok tersebut tak memenuhi syarat. HM kemudian mengarahkan bantuan dialihkan ke Kelompok Tani Ternak Lawalane.
Dalam proses penyaluran, Dinas PKP Parepare menyiapkan 35 ekor sapi. Namun temuan penyidik menunjukkan hanya 16 ekor yang benar-benar diterima oleh anggota kelompok. Sisanya, sebanyak 19 ekor, justru dikuasai sendiri oleh HM dan ditempatkan di kandang pribadinya.
“Seharusnya seluruh bantuan diserahkan kepada kelompok penerima, tetapi tersangka mengambil sebagian untuk kepentingan pribadi,” kata Darfiah.
Kerugian Negara dan Jerat Hukum
Perbuatan HM menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp223.644.250. Angka tersebut telah dihitung berdasarkan hasil penyidikan dan pendalaman dokumen pengadaan.
HM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai nilai kerugian negara.
Penahanan Demi Kelancaran Penyidikan
Untuk kepentingan penyidikan, HM langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Parepare selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan,” tegas Darfiah.
Kasus ini menambah daftar perkara korupsi berbasis bantuan sosial dan kelompok tani yang melibatkan pejabat publik di tingkat daerah. Pengamat hukum menilai, penindakan seperti ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan tata kelola distribusi bantuan pemerintah. (Thamrin/Eka)