Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memangkas hukuman pidana mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Makassar, Mukhtar Tahir. Dari tuntutan 5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Mukhtar hanya dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Selain itu, kewajiban membayar uang pengganti juga lebih rendah, yakni Rp150 juta, jauh di bawah tuntutan jaksa sebesar Rp983 juta.
Putusan serupa juga dialami tiga terdakwa lainnya. Suryadi divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, serta uang pengganti Rp366 juta subsider 1 tahun. Syamsul dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, serta uang pengganti Rp48,9 juta subsider 3 bulan. Sementara Arief Rachman divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.
Padahal sebelumnya JPU menuntut hukuman lebih berat. Mukhtar dituntut 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp983 juta. Suryadi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp466 juta. Syamsul dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti Rp515 juta, sedangkan Arief Rachman dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp304 juta.
Kerugian negara akibat perkara ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tercatat mencapai Rp5,28 miliar.
Menanggapi putusan tersebut, tim JPU Kejati Sulsel menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama ditunjukkan Mukhtar Tahir dan Suryadi, sementara Syamsul dan Arief Rachman menerima putusan.
“Jaksa akan mempelajari lebih lanjut amar putusan hakim, apakah sudah sejalan dengan rasa keadilan dan kerugian negara yang ditimbulkan,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Sidang vonis kasus korupsi bansos Covid-19 ini masih akan berlanjut pada Kamis, 2 Oktober 2025, untuk tiga terdakwa lainnya yakni Fajar Sidiq, Ikmul, dan Salahuddin. (Eka)