Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar.
Kedua tersangka ialah S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersial 2012–2016, serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama. Mereka ditetapkan tersangka pada Selasa, 30 September 2025. “Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang,” kata Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara serupa yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat dan pengusaha pelayaran di Batam, antara lain Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto. Putusan terhadap mereka sudah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Kejati, PT Bias Delta Pratama sejak 2015–2021 tetap melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa dasar kerja sama operasional dengan BP Batam. Akibatnya, negara tidak memperoleh setoran PNBP sebesar 20 persen dari pendapatan jasa yang seharusnya masuk ke kas negara.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau menghitung kerugian negara akibat praktik itu sebesar US$ 272.497 atau setara Rp 4,54 miliar dengan kurs saat ini.
Sehari sebelum penahanan, penyidik Kejati Kepri menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar, Batam. Dari penggeledahan itu, tim menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini.
Devy mengatakan penahanan S dan AJ dilakukan untuk mencegah keduanya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. “Siapa pun pelakunya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia. (Thamrin/Eka)