Maros– Penyidikan dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Maros kian mengerucut. Setelah ratusan saksi diperiksa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali memanggil penerima manfaat program di Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung.
“Kasus PTSL Leang-leang, hari ini tujuh masyarakat penerima sertifikat diperiksa,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, Kamis, 25 September 2025.
Hingga pertengahan September, jumlah saksi yang dimintai keterangan sudah melampaui 170 orang. Mereka terdiri atas warga, perangkat kelurahan, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, hingga mantan lurah Leang-leang yang menjabat saat program berjalan.
Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat yang mengaku diminta membayar lebih dari biaya resmi. Program PTSL sejatinya gratis, dengan biaya non-sertifikat ditetapkan Rp250 ribu untuk materai, patok, dan fotokopi. Namun, sejumlah warga menyebut pungutan yang diminta bisa mencapai Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
“Seharusnya hanya biaya operasional yang diperbolehkan, bukan pungutan yang memberatkan dan tidak jelas dasar hukumnya,” ujar Sulfikar.
Dalam dokumen resmi, tercatat sekitar 600 penerima manfaat program PTSL di Kelurahan Leang-leang sepanjang 2024. Kejari Maros berencana melibatkan auditor untuk menghitung potensi kerugian negara serta memperkuat pembuktian hukum.
Penyidikan ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap program nasional Kementerian ATR/BPN yang dirancang untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat. Dengan skala pungutan yang diduga melebihi aturan dan jumlah saksi yang besar, perkara ini berpotensi menjadi salah satu kasus dugaan pungutan liar paling menonjol di Maros dalam beberapa tahun terakhir. (Thamrin/Eka)