Takalar– Kejaksaan Negeri Takalar menetapkan seorang pegawai outsourcing berinisial ADA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Pegadaian Cabang Takalar. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp466 juta lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Muh Ahsan Thamrin, menjelaskan bahwa ADA diduga menyelewengkan pembayaran pelunasan dan angsuran KUR dari para nasabah. Transaksi dilakukan di luar kantor Pegadaian, sementara nasabah hanya diberikan kwitansi palsu.
“Uang yang diterima tidak pernah disetorkan ke kas resmi Pegadaian,” ucap Ahsan.
Selain itu, ADA juga menawarkan skema top up pinjaman dengan janji angsuran dibagi dua. Namun, dana tersebut tidak pernah dibayarkan sebagaimana mestinya sehingga nasabah tetap menunggak.
Kasus ini mulai terungkap setelah Pegadaian Cabang Takalar menemukan kejanggalan saat memeriksa nasabah yang menunggak. Audit yang dilakukan Inspektorat Operasional Wilayah VI Makassar kemudian memastikan adanya kerugian lebih dari Rp466 juta.
Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II Takalar selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 September 2025. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Eka)