Seorang mantan mantri bank milik negara di Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditahan Kejaksaan Tinggi Sulsel setelah diduga menjalankan skema kredit fiktif yang menimbulkan kerugian negara Rp3,86 miliar.
Tersangka berinisial HA, yang bertugas sebagai petugas lapangan bank, dituding menggunakan nama nasabah untuk mengajukan pinjaman, lalu mencairkan dana kredit tersebut demi kepentingan pribadi dan pihak lain. Lebih jauh, ia juga menahan angsuran dari debitur tanpa memasukkannya ke sistem bank.
“Dana yang seharusnya kembali ke kas bank justru digunakan oleh tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (2/9/2025).
Modus itu berlangsung hingga akumulasi kerugian mencapai miliaran rupiah. Ketika dipanggil penyidik, HA sempat mangkir tiga kali, sebelum akhirnya ditangkap di Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah, dan digelandang ke Makassar untuk ditahan 20 hari ke depan.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyebut penyidik tengah menelusuri aliran dana dengan metode follow the money dan follow the asset.
“Kami akan bergerak cepat, termasuk penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran,” ujarnya.
Penyidik masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut menikmati dana kredit fiktif tersebut.
Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP (primair), atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor (subsidair). Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (Eka)