Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Bone.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (26/8/2025).
“Sudah puluhan orang keterangannya kami ambil,” ujar Soetarmi melalui sambungan telepon.
Meski demikian, Soetarmi enggan merinci pihak-pihak yang telah dipanggil dan diperiksa oleh penyelidik. Ia menegaskan, penyelidikan masih berjalan untuk mengumpulkan data dan bukti.
“Masih penyelidikan,” kata Soetarmi singkat.
Sebagai informasi, dana pokok pikiran (pokir) merupakan usulan aspirasi masyarakat yang dititipkan melalui anggota legislatif dan kemudian dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kejati Sulsel menegaskan, proses hukum ini masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang maupun potensi kerugian negara dari penggunaan dana tersebut. (Thamrin/Eka)