Perkara hukum yang menjerat Helmut Hermawan dalam kasus pertambangan mineral dan batubara akhirnya memasuki babak akhir. Terpidana resmi melunasi kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Kamis (21/8/2025).
Pembayaran denda ini menjadi penentu nasib Helmut. Jika tidak dilunasi, ia harus menjalani hukuman subsider selama enam bulan penjara sebagaimana tertuang dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Dengan dilakukannya pembayaran denda, maka pidana subsider berupa enam bulan kurungan tidak perlu dijalani oleh terpidana,” ujar Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar.
Proses penyerahan denda dilakukan melalui tim penasihat hukum Helmut dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Makassar Nauli Rahim Siregar, Kepala Seksi Pidana Umum Asrini As’ad, serta Jaksa Penuntut Umum Nofita Kristiarini. Uang sebesar Rp1 miliar itu kemudian langsung disetor ke kas negara melalui Bank BNI sehingga perkara yang menjerat Helmut dinyatakan selesai secara hukum.
Kasus yang menimpa Helmut bermula dari pelanggaran Pasal 195 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 terkait pertambangan mineral dan batubara.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyampaikan laporan pertambangan yang tidak benar. Setelah melewati persidangan panjang hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 5596K/Pid.Sus/2024 tertanggal 10 September 2024 menjatuhkan pidana satu tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan enam bulan.
Majelis hakim kasasi yang diketuai Desnayeti bersama dua hakim anggota, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yohanes Priyana, juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Helmut dikurangkan dari pidana pokok. Dengan adanya pembayaran denda, maka ancaman hukuman subsider tidak lagi berlaku.
Kejari Makassar menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan setiap putusan pengadilan benar-benar dijalankan.
“Eksekusi ini adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan setiap putusan pengadilan dieksekusi dengan baik demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan,” kata Nauli. (Eka)