Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menuntut hukuman bervariasi, dari 2 tahun 6 bulan hingga 4 tahun penjara, terhadap tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Sabbang–Tallang, Kabupaten Luwu Utara. Agenda pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Jumat, 15 Agustus 2025, oleh tiga jaksa yang bergantian membacakan amar tuntutan.
Erfan Djulani, pemodal sekaligus pelaksana proyek, menerima tuntutan terberat dengan 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp3,03 miliar. Di bawahnya, Ong Onggianto Andres, pimpinan cabang PT Aiwondeni Permai, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp2,77 miliar.
Hukuman sama dalam lamanya penjara juga diminta dijatuhkan kepada Marlin Sianturi, direktur perusahaan pelaksana, yakni 4 tahun penjara, denda Rp150 juta, dan uang pengganti Rp380 juta. Pemodal lainnya, H. Andi Rilman Abdullah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp150 juta, dan uang pengganti Rp434,5 juta.
Terdakwa Darmono dituntut 3 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp700 juta. Sementara Ir Baharuddin Januddin, general superintendent perusahaan, dituntut 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp126,19 juta.
Tuntutan terendah dijatuhkan kepada Joko Pribatin, pejabat pelaksana teknis kegiatan, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp10 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsidair.
Kasus ini menyeret total sembilan terdakwa, termasuk mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti, dan Pejabat Pembuat Komitmen Ir H. Aksan Hi Ahmad Sofyan, yang disidangkan terpisah.
Proyek jalan sepanjang 18 kilometer dengan nilai kontrak Rp55,67 miliar pada 2020 itu diduga merugikan negara Rp7,45 miliar. (Eka)