Hukuman pidana untuk eks Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, Ratno Nur Suryadi, justru lebih berat dari tuntutan jaksa, sementara uang pengganti yang wajib ia bayar dipangkas hampir setengahnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis Ratno 1 tahun 6 bulan penjara, atau tiga bulan lebih lama dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketua Majelis Hakim, Djainuddin Karanggusi, menyatakan Ratno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana hibah KONI Makassar tahun 2022–2023.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ratno Nur Suryadi selama 1 tahun 6 bulan,” ucap Djainuddin di ruang sidang.
Selain penjara, Ratno wajib membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti Rp117 juta. Jumlah ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai Rp207 juta. Jika tak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Ratno akan disita untuk dilelang. Bila tidak mencukupi, ia harus menjalani enam bulan penjara tambahan.
Perbedaan mencolok ini memicu reaksi hati-hati dari kedua pihak. Baik penasihat hukum Ratno maupun JPU memilih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya menuntut Ratno 15 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp207 juta subsider sembilan bulan penjara. (Eka)