Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah memeriksa maraton puluhan saksi dalam penyelidikan dugaan penyimpangan izin tambang batu gamping di Kecamatan Tikala, Toraja Utara. Meski begitu, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak kejaksaan segera menuntaskan perkara yang dinilai menyangkut kepentingan publik itu.
“Kasus ini harus jadi perhatian serius Kepala Kejati Sulsel. Penanganannya harus transparan, sesuai prosedur, dan berpihak pada masyarakat,” kata Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Dorongan itu, kata Kadir, bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Semua yang diperiksa masih berstatus terperiksa dan belum tentu bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut,” ujarnya.
Perda RTRW Toraja Utara menegaskan Tikala bukan zona peruntukan tambang. Namun izin usaha pertambangan tetap diberikan kepada CV BD di lokasi yang disebut berada di kawasan wisata Arca Batu dan sangat dekat dari rumah adat Tongkonan Marimbunna. DPRD Sulsel juga sebelumnya telah merekomendasikan pengurangan luas izin dari 24,9 hektare menjadi 5 hektare serta penghentian sementara aktivitas tambang.
Warga mengaku tak pernah diajak konsultasi publik dan mengeluhkan debu kapur yang mencemari sawah serta mengancam sumber air bersih. Akademisi menilai temuan ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk memeriksa dugaan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, hingga kemungkinan adanya potensi suap dalam penerbitan izin.
“Ini bukan sekadar soal izin tambang, tapi soal perlindungan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum,” kata Kadir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi mengatakan, pihaknya memastikan penyelidikan kasus ini berjalan maksimal. Hanya saja, ia belum dapat menjelaskan hasil perkembangan penyelidikan lebih lanjut.
“Sabar, kita pastikan sampaikan hasilnya segera mungkin. Tunggu saja waktunya,” singkat Soetarmi. (Eka)