Jaksa Penuntut Umum Kevin F.H. Hutahaean mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas terdakwa Rahman Arsyad dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengembangan Talent Corner di Balai Latihan Kerja (BLK) Sorong, Papua Barat. Langkah hukum ini ditempuh setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari memvonis bebas Rahman dari seluruh dakwaan.
Pengajuan kasasi dikirim ke Mahkamah Agung pada Senin, 5 Mei 2025, dan tercatat dengan nomor surat pengiriman berkas perkara 613/PAN.W31-U1/HK2.2/V/2025. Perkara tersebut kini berada di tangan majelis hakim kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Ansori. Mario Parakas ditunjuk sebagai panitera pengganti.
“Kami menghormati putusan majelis hakim, namun kami menilai ada kekeliruan dalam menilai fakta hukum yang ada di persidangan,” ujar Jaksa Kevin saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, majelis hakim di tingkat pertama membebaskan Rahman Arsyad dari dakwaan primer maupun subsidair dalam sidang yang digelar Senin, 24 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim Berlinda Ursula Mayor, bersama dua anggota Pitayartanto dan hakim ad hoc Tipikor Hermawanto, menyatakan Rahman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa. Majelis juga memerintahkan pembebasan Rahman dari tahanan serta memulihkan seluruh hak dan martabatnya.
Putusan ini disambut haru oleh keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang. Kuasa hukum Rahman menyebut vonis bebas itu sebagai bukti bahwa proses hukum yang objektif dan transparan masih hidup di pengadilan Indonesia.
Namun, dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Rahman dengan pidana penjara satu tahun enam bulan. Jaksa menyatakan Rahman memang tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, namun diyakini bersalah atas dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta meminta hakim agar Rahman tetap ditahan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam dakwaan, Rahman Arsyad disebut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jasa konstruksi senilai Rp 4,3 miliar yang dibiayai APBN 2022. Proyek tersebut ditujukan untuk pembangunan fasilitas Talent Corner di BLK Sorong. Jaksa menyebut Rahman bersama dua pihak lain, Barnabas Ovide, Direktur CV Berdikari Papua Perkasa, serta Suryono, pelaksana lapangan, telah mengatur tender proyek secara melawan hukum.
Modus yang digunakan adalah peminjaman bendera perusahaan oleh Suryono untuk memenangkan tender, lalu seluruh pekerjaan disubkontrakkan ke kontraktor perorangan yang tidak berbadan hukum. Selain itu, kontrak kerja disebut jaksa dibuat tanpa justifikasi teknis yang memadai, serta denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan tidak diberlakukan sebagaimana mestinya.
Laporan audit BPKP Papua Barat pada Agustus 2024 mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan dan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 904.965.368,55. Selain itu, terdakwa dinilai lalai menghitung denda keterlambatan kerja pada Desember 2022, dan tidak melaksanakan serah terima akhir proyek sesuai prosedur.
Keterangan saksi dan dokumen persidangan mengungkap pola pelanggaran dalam penunjukan konsultan perencana dan pengawas yang juga dilakukan dengan meminjam nama perusahaan lain. Proses pencairan dana proyek dilakukan secara bertahap tanpa dasar teknis yang jelas. Jaksa menilai seluruh tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa, dan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam persidangan, Jaksa Kevin menegaskan bahwa Rahman Arsyad telah menyalahgunakan jabatan sebagai KPA dan PPK demi keuntungan pihak tertentu dan menyebabkan kerugian negara. Namun, seluruh rangkaian dakwaan itu dimentahkan oleh majelis hakim dalam putusan akhir yang kini tengah digugat melalui kasasi. (Eka)